No student devices needed. Know more
20 questions
Pada saat ini, dalam hal Peserta dan / atau Pemberi Kerja menunggak/ terlambat membayar iuran, maka :
Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnose dan prosedur awal pemeriksaan
Denda layanan rawat inap akibat keterlambatan pembayaran iuran yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnose dan prosedur awal pemeriksaan
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif Kembali, peserta wajib membayar denda iuran kepada BPJS Kesehatan
Semua Salah
Program Rujuk Balik (PRB) wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil pada penyakit-penyakit kronis berikut :
Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma , epilepsy,anemia, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematous
Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Epilepsy, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematous
Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma , epilepsy,anemia, skizofren, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematous
Diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsy, skizofren dan Sindroma Lupus Eritematous
Yang tercantum dalam daftar Formularium Nasional (FORNAS) obat antara lain adalah :
Retriksi, nama generic, peresepan maksimal
Harga obat, sub kelas terapi, peresepan maksimal
Retriksi, sub kelas terapi, harga obat
Retriksi, peresepan maksimal, merk obat
Penetapan status kecelakaan lalu lintas dilakukan berdasarkan :
Surat pernyataan dari kepolisian
Laporan Polisi
Surat keterangan kecelakaan lalu lintas
Surat kronologis dari pasien
Apabila pasien mendapatkan resep obat diluar Formularium Nasional, maka :
Pasien membayar iur biaya sebesar harga obat diluar Formularium Nasional tersebut, namun obat lain yang termasuk dalam Formularium Nasional masuk dalam satu paket tidak perlu membayar
Obat tersebut diberikan kepada pasien karena tidak masuk dalam Formularium Nasional
Obat diluar Formularium Nasional setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala Direktur Rumah Sakit
Pasien mendapatkan copy resep untuk membeli obat-obatan tersebut di apotek
Ketentuan pemberian obat kronis di FKRTL yang benar adalah sebagai berikut, kecuali :
Obat penyakit kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis dan semua termasuk dalam paket INA-CBGs
Obat penyakit kronis di FKRTL diberikan maksimum untuk 30 (tiga puluh) hari sesuai indikasi medis
Bila diperlukan tambahan hari pengobatan, obat diberikan terpisah di luar paket INA-CBG serta diklaimkan sebagai tarif Non INA-CBG
Obat kronis diberikan sebagai bagian dari paket INA-CBG, diberikan minimal 7 (tujuh) hari
Dalam hal pasien dirawat inap di RS dan ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, maka :
Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3(tiga) hari dan kemudian dipindahkan sesuai dengan kelas perawatan yang menjadi haknya
Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3(tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat
Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari dan selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.
Semua Jawaban Benar
Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh Program JKN meliputi :
Pemulasaran jenasah peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan
Pelayanan ambulans darat atau air
Pelayanan darah
Pelayanan Kesehatan akibat kejadian luar biasa/ wabah sesuai dengan indikasi medis
Berikut adalah ketentuan terkait dengan episode rawat jalan, kecuali :
Pasien yang datang ke rumah sakit mendapatkan pelayanan rawat jalan pada satu atau lebih klinik spesialis pada hari yang sama terdiri dari satu atau lebih diagnosis
Pasien yang mendapatkan pemeriksaan penunjang dan hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama akan mendapatkan pelayanan
Pada pemeriksaan penunjang yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama yaitu pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi medis memerlukan persiapan khusus
Pelayanan IGD yang kurang dari 6 jam dan/atau belum mendapatkan pelayanan rawat inap, termasuk dalam satu episode rawat jalan
Yang dimaksud pasien probable pada PMK 446 Tahun 2020, yaitu :
Penyakit yang timbul akibat dari perawatan pasien Covid-19 yang tidak ada sebelumnya dan/atau merupakan perjalanan penyakitnya
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR
Suatu keadaan dimana pasien telah memiliki penyakit yang sudah diderita sebelumnya, bersifat kronis dan akan memperbaharui perjalanan Covid-19 nya
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Rujukan Vertikal adalah rujukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dan tidak dilakukan untuk kondisi :
Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan permintaan dan atau ketenagaan
Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas
Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik
Pasien meminta untuk dirujuk ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi
Tarif Non INA-CBG merupakan tarif diluar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu, kecuali :
Alat bantu Kesehatan
Obat diluar Formularium Nasional
Obat kemoterapi, obat penyakit kronis
CAPD
Jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta PBPU kelas 2 pada saat ini adalah :
Rp. 45.000
Rp. 100.000
Rp. 125.500
Rp. 150.000
Alat bantu Kesehatan berupa collarneck, diberikan :
Paling cepat 1 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 350.000
Paling cepat 1 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 350.000
Paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 350.000
Paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif maksimal Rp. 150.000
Untuk peningkatan kelas perawatan yang sesuaI dengan ketentuan adalah :
Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif rawat inap kelas hak pasien
Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan
Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP RS dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya
Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih setara tarif INA-CBGs pada kelas rawat inap yang lebih tinggi
Kriteria pasien suspect covid rawat inap yang dapat diklaim biaya pelayanannya berdasarkan PMK 446 tahun 2020, adalah sebagai berikut, kecuali :
Usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/ penyakit penyerta
Usia ≥ 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta
ISPA berat/ pneumoni berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
Usia tidak ditentukan, baik dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta
Berikut pernyataan yang benar terkait rujukan parsial, kecuali :
Pada pelayanan rujukan parsial, tagihannya merupakan bagian dari paket INA CBGs dan beban biaya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan perujuk
FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat merujuk pasien untuk pemeriksaan penunjang/specimen atau tindakan saja di FKRTL lainnya dengan system rujukan
Rujukan parsial yang dilakukan oleh FKRTL perujuk menjadi satu rangkaian pelayanan di FKRTL perujuk dan ditagihkan sebagai klaim luar paket INA CBGs
BPJS Kesehatan membayar tagihan pelayanan rujukan parsial kepada fasilitas kesehatan perujuk
Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL). Pasien dapat dijamin oleh Program JKN, kecuali :
Pasien telah membayar tunggakan iuran sehingga status kepesertaanya
Pasien mendaftar sebagai peserta JKN pada saat dirawat di RS serta membayar iuran pada saat itu juga
Pasien telah terdaftar sebagai peserta JKN dan ke RS sesuai dengan alur pelayanan yang berlaku
Menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat)
Tugas dan tanggung jawab DPJP dan Koder yang benar adalah :
Dokter menegakkan dan menuliskan diagnose primer dan diagnose sekunder sesuai ICD IX
Koder melakukan kodifikasi dari diagnose sesuai ICD X dan Tindakan sesuai ICD 9 CM
Koder melakukan kodifikasi dari diagnose dan prosedur atau tindakan yang ditulis oleh dokter yang merawat sesuai ICD 10 CM untuk Tindakan
Tidak ada pernyataan yang benar
Pada kondisi kegawat daruratan, maka penyataan berikut ini benar, kecuali :
Dapat dilayani di fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta
Pada keadaan kegawatdaruratan (emergency), fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa menerima pasien JKN
Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan pasien stabil
Explore all questions with a free account