No student devices needed. Know more
20 questions
Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah ?
Salah Semua
Peraturan yang tidak terkait program JKK dan JKM adalah ?
Permenaker No. 10 Tahun 2016
PP No. 44 Tahun 2015
PP No. 46 Tahun 2015
Permenaker No. 11 Tahun 2016
Peserta Bukan Penerima Upah atau Ahli Warisnya tidak berhak atas manfaat JKK jika peserta menuggak iuran selama ?
Kurang dari 3 Bulan
Lebih dari 3 Bulan
Lebih dari 6 Bulan
Lebih dari 12 Bulan
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan ?
Untuk Program Jaminan Kematian ( JKM ), pemberi iuran adalah ?
Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja
Tenaga Kerja
Pemberi Kerja
Semua salah
Besaran iuran yang ada dalam Program JHT adalah ?
Pemberi Kerja 0,3%
Pemberi Kerja 2%
Tenaga kerja 1%
Pemberi Kerja 3,7%
Tenaga Kerja 2%
Pemberi Kerja 3,7%
Tenaga Kerja 1%
Cakupan Program bagi Bukan Penerima Upah ( BPU )adalah ?
JKK dan JKM
JKK dan JHT
JKM
JKK
JKM
JHT
Jika Perusahaan ( Program PU ) tersebut besar, maka perusahaan tersebut WAJIB mengikuti program apa saja ?
JHT dan JKK
JKK dan JP
Berapa total manfaat peserta jika mengalami meninggal bukan karena kecelakaan kerja, sesuai PP 44 Tahun 2015 ?
Rp. 24.000.000
Rp. 21.000.000
Rp. 36.000.000
Rp. 12.000.000
Return to Work ( kembali bekerja ) dan PAK ( penyakit Akibat Kerja ) Masuk dalam kategori program ?
JHT dan JP
JKK
JKK, JHT, JP
JKM dan JKM
Kepanjangan dari PLKK adalah ?
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
Puskesmas Layanan Kecelakaan Kerja
Pusat Layanan Kembali Kerja
Puskesmas Layanan Kembali Kerja
Manfaat JHT di berikan ke peserta dengan cara ?
Berkala ( Bulanan )
Sekaligus (Lump Sum) dan Berkala ( Bulanan )
Sekaligus (Lump Sum)
Per 3 Bulan
Masa Pensiun JHT adalah mencapai usia ?
56 Tahun
57 Tahun
55 Tahun
65 Tahun
Jika Peserta meninggal dunia, dan tdk meniggalkan surat wasiat, maka manfaat JHT di berikan kepada ?
Orang tua
Anak
Balai Harta Peninggalan
Istri / Suami
Manfaat Pensiun Anak dalam program Jamnian Pensiun ( JP ), bisa di terima ahli waris anak, apabila ?
Belum mencapai Usia 23 Tahun
Belum Menikah
Tidak sedang / Belum Bekerja
Semua Benar
Berapa lama kah masa iur peserta dalam program Jaminan Pensiun, agar dapat memperoleh manfaat berkala ?
Minimal 15 Tahun
Kurang dari 15 Tahun
Minimal 10 Tahun
Minimal 5 Tahun
Apabila Peserta tidak meninggal dunia, dan sudah memasuki masa pensiun, maka manfaat JHT di berikan kepada ?
Orang Tua
Anak
Ahli Waris
Peserta
Pengambilan Manfaat JHT sebagian sebesar 30%, hanya dapat di gunakan / bertujuan untuk ?
Kepemilikan Rumah / KPR
Renovasi Rumah
Foya Foya
Beli Mobil
Peserta dapat di sebut Kecelakaan Kerja, apabila ?
Kecelakaan saat menuju rumah saudara
Kecelakaan di dalam rumah
Kecelakaan di tempat kerja
Kecelakaan di Mall
Berapa besaran biaya pemakaman dalam program JKM ?
Rp. 3.000.000
Rp. 4.000.000
Rp. 12.000.000
Rp. 24.000.000
Explore all questions with a free account