10 questions
……………….. adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Pembukuan
Pencatatan
Perhitungan PPh terutang
Pembukan & Pencatatan
……………….. kegiatan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final
Pembukuan
Perhitungan PPh terutang
Pencatatan
Pembukuan & Pencatatan
UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1), telah mengatur Wjib Pajak tertentu untuk melakukan Pembukuan. Berikut adalah wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, kecuali
WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
Badan Usaha Tetap yang berkedudukan di Indonesia
WP badan
Warisan
Berikut adalah syarat penyelenggaraan pembukuan, kecuali
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas
Pembukuan harus dilaksanakan oleh akuntan professional, dengan memperhatikan prinsip akuntansi & UU Perpajakan
Pembukuan harus mencerminkan keadaan yang sesungguhnya
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain, termasuk hasil pegelolaan data dari pembukuan, wajib disimpan oleh wajib pajak selama
10 tahun
15 tahun
12 tahun
…………. adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna laporan keuangan dalam Mengambil keputusan ekonomi.
Tujuan akuntansi komersial
Tujuan pelaporan keuangan fiscal
Tujuan Pembukuan
………. adalah menyajikan informasi yang digunakan sebagai bahan menghitung pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Tujuan akuntansi komersial
Tujuan Pembukuan
Tujuan pelaporan keuangan fiscal
Berikut adalah aturan yang mengatur tentang sanksi dari kewajiban pembukuan
Pasal 39 UU KUP
UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1
Pasal 21 UU Pajak Penghasilan
Untuk melakukan penyesuaian terhadap perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiscal, maka perusahaan membuat
Rekonsiliasi fiscal
Pencatatan
Pembukuan
Dalam pasal 39 UU KUP, sanksi pidana akan diberikan pada wajib pajak, jika
dengan sengaja tidak menyelenggarakan pencatatan sesuai prinsip akuntansi
Tidak menyimpan bukti transaksi.
menyelenggarkan pembukuan dengan tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
semua benar