Peraturan penerbangan yang mengatur tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Adalah
PM 51 TAHUN 2020
KM 211 TAHUN 2020
UU NO 1 TAHUN 2009
PP NO 3 TAHUN 2001
2. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Pengertian Bandar Udara adalah
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara.
3. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 58 Tahun 2016 mengatur tentang…
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Program Keamanan Bandara Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
4. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, merupakan pengertian dari
Sabotase
Ancaman Bom
Hijack
Vandalisme
5. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Keamanan Penerbangan adalah
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
Tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara.
6. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Berikut merupakan contoh Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference), kecuali
Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat
Masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah
Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin
Melaporkan kepada petugas jika menemukan barang yang mencurigakan di terminal keberangkatan
7. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
ICAO Annex 17 mengatur tentang
Security Manual
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
8. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Sabotase adalah
Suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum ada penerbangan dan fasilitasnya
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
Suatu keadaan yang memberikan perlndungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberadya manusia, fasilitas, dan prosedur
9. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Pengaturan LAGs diatur dalam peraturan
Nomor : SKEP / 100 / VII / 2003
Nomor : SKEP / 95 / IV / 2008
Nomor : SKEP / 43 / III / 2007
Nomor : SKEP/ 2765 / XII / 2010
10. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Yang termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas di bawah ini, kecuali
Make Up Area
Apron
Runway
Tempat parkir
11. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 167 tahun 2015 mengatur tentang…
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
12. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambii untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum
Program Keamanan Angkutan Udara
Program Keamanan Bandara Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Program Keamanan Navigasi Penerbangan
13. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama, merupakan pengertian dari
Bagasi Tercatat
Carry On Baggage
Cabin Baggage
Bagasi Kabin
14. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Dibawah ini yang merupakan peralatan keamanan penerbangan, kecuali
Explosive detector
Mirror Detector
Mesin X-ray
Lie Detector
15. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Daerah keamanan di bandara udara dibagi menjadi 4, kecuali
Daerah Terkendali
Daerah Keamanan Terbatas
Daerah Terbatas
Daerah Sisi Darat
16. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Komando pada keadaan Darurat keamanan pada kondisi gawat (merah) tingkat Nasional dipegang oleh
Kapolres
Panglima TNI
Komandan Pangkalan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
17. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Dalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan, kecuali
Efektifitas peralatan
Klasifikasi bandar udara
Tingkat ancaman dan gangguan
Biaya Operasional
18. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Komando pada keadaan Darurat keamanan pada kondisi rawan (kuning) tingkat Nasional dipegang oleh
Kepala Bandara
Panglima TNI
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
19. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Prosedur pengangkutan tahanan dalam pesawat udara adalah
Masuk terakhir dan keluar terlebih dahulu
Tidak perlu melaporkan ke petugas avsec, langsung ke check in counter
1 (satu) tahanan berbahaya dikawal minimal oleh 2 (dua) orang petugas
1 (satu) tahanan berbahaya dikawal minimal oleh 1 (satu) orang petugas
20. Multiple Choice
30 seconds
1 pt
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan menggunakan bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos, kecuali