No student devices needed. Know more
9 questions
Dibawah ini yang dimaksud dengan narkotika adalah...
Bahan berbahaya yang bukan termasuk narkotika dan psikotropika, namun mampu berpengaruh pada kerja otak
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran atau menghilangkan rasa atau mengurangi rasa nyeri
Bahan berbahaya berupa nikotin, alkohol, dan inhalasi atau solven
Zat atau obat, baik alamiah yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan dan berpotensi menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dam perilaku dan berpotensi menyebabkan ketergantungan
bukan obat yang membahayakan bagi kesehatan remaja
Berikut ini merupakan bahaya narkotika dan psikotropika, kecuali...
Mampu mempercepat kerja jantung dan otak
Mampu mambuat seseorang berhalusinas
Mampu meningkatkan kreativitas belajar
Mampu menyebabkan depresi mental
Menimbulkan efek ketagihan
Jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu, merupakan pengertian dari jenis-jenis NAPZA yaitu....
Golongan depresan (downer)
Golongan stimulan (upper)
Golongan halusinogen
Golongan tiga
Golongan mental
Nikotin merupakan zat berbahaya yang dapat ditemukan pada kehidupan sekitar berupa...
Minuman bersoda
Permen
Parfum
Rokok
Minuman keras
Banyak faktor yang dapat mengakibatkan seorang remaja terjerumus pada penyalahgunaan narkoba, misalnya …
Sakit
Kelelahan yang berarti
Rasa ingin tahu
Mengikuti trend
Gaya hidup
Berikut ini merupakan bahaya narkotika dan psikotropika, kecuali...
Mampu mempercepat kerja jantung dan otak
Mampu mambuat seseorang berhalusinas
Mampu meningkatkan kreativitas belajar
Mampu menyebabkan depresi mental
Menimbulkan efek ketagihan
Aturan/sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika diatur dalam ...
UU No. 35 Tahun 2009
UU No. 29 Tahun 2009
PP mengenai Narkoba
Perda No.15 Tahun 2005
Perda No.19 Tahun 2005
Seseorangb yang menguasai narkotika golongan III dipidana penjara dan pidana denda paling sedikit ...
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Denda bagi seseorang yang menguasai narkotika golongan III dipidana penjara dan pidana denda paling sedikit ...
Rp 100.000.000,-
Rp 200.000.000,-
Rp 300.000.000,-
Rp 400.000.000,-
Rp 500.000.000,-
Explore all questions with a free account