pencil-icon
Build your own quiz

Other

12th

grade

Image

epicentrum 2 Grup#9 & 10

6
plays

80 questions

Show Answers
See Preview
  • 1. Multiple Choice
    30 seconds
    1 pt

    Teks berikut digunakan untuk menjawab soal nomor 1 s.d 10


    Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada pekan lalu mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018. Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK,SD,SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2918 tentang PPDB pada aTK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat. Semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata, hingga sebaran siswa dapat diselsaikan dengan aturan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Tanah Air. Dengan sistim Zonasi pula dpat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru , akan dicaraikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih si suatu sekolah, akan dipindahkanke sekolah yang mengalami kekurangan. Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan kotonomi sekolah favorit da sekolah nonfavorit. Melalui sistem zonasi, melalui sistem zonasi tak ada lagi namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak darirumah kesekolah. Beberapa ketentuan zonasinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kondidi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.


    Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, perstasi dengen kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan sekolah inklusif. Sementara itu, untuk jalur prestasi diperuntukan bagi siswa yang berdomisili di luar zinasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai ujian Ujuan Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik. Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa sekolah harus melakukan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.


    Untuk kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftran PPDB yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Jika tidak ada KK, dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili RT/RW. Hil ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni KK diterbutkan minimal enam bulan sebelum penerimaan siswa baru. Pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Manmpu (SKTM) tidak lagi digunakan. Untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, cukup dengan menunjukan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Mendikbud menjelaskan dihapusnya SKTM ini disebabkan marakanya kasus penyalahgunaan SKTM pada tahun sebelumnya. Sekolah diminta memprioritaskan peserta didik yang memeilikiKK atau surat keterangan domisili atau dalam satu wilayah kabupaten kota yang sama dengann sekolah asal.


    Berdasarkan paragraf pertama, manakah pernyataan berikut yang benar?

    Peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Dikidik Baru 2019 telah dikeluarkan Kemendikbud dari beberapa hari yang lalu.

    Peraturan baru terkait PPDB 2019 merupakan penyempurnaan dati aturan sebelumnya, yakni Permendidkbud 17/2017 dan permendikbud 14/2018.

    Peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 dapat menyelsaikan hampir semua masalah pendidikan.

    Sekolah favorit menjadi tumbuh kembang dengan adanya Peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 ini.

    Beberapa ketentuan zonasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya.

  • 2. Multiple Choice
    30 seconds
    1 pt

    Teks berikut digunakan untuk menjawab soal nomor 1 s.d 10


    Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada pekan lalu mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018. Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK,SD,SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2918 tentang PPDB pada aTK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat. Semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata, hingga sebaran siswa dapat diselsaikan dengan aturan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Tanah Air. Dengan sistim Zonasi pula dpat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru , akan dicaraikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih si suatu sekolah, akan dipindahkanke sekolah yang mengalami kekurangan. Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan kotonomi sekolah favorit da sekolah nonfavorit. Melalui sistem zonasi, melalui sistem zonasi tak ada lagi namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak darirumah kesekolah. Beberapa ketentuan zonasinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kondidi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.

    Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, perstasi dengen kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan sekolah inklusif. Sementara itu, untuk jalur prestasi diperuntukan bagi siswa yang berdomisili di luar zinasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai ujian Ujuan Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik. Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa sekolah harus melakukan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.

    Untuk kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftran PPDB yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Jika tidak ada KK, dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili RT/RW. Hil ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni KK diterbutkan minimal enam bulan sebelum penerimaan siswa baru. Pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Manmpu (SKTM) tidak lagi digunakan. Untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, cukup dengan menunjukan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Mendikbud menjelaskan dihapusnya SKTM ini disebabkan marakanya kasus penyalahgunaan SKTM pada tahun sebelumnya. Sekolah diminta memprioritaskan peserta didik yang memeilikiKK atau surat keterangan domisili atau dalam satu wilayah kabupaten kota yang sama dengann sekolah asal.


    Berdasarkan paragraph pertama, jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru, akan dicarikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih di suatu sekolah, akandipindahkan sekolah yang mengalami kekurangan. Saat ini guru di sekolah X sudah sesuia dengan rasio antara murid dan guru. Manakah simpulan yang paling benar?

    Sekolah X akan dicaraikan solusinya oleh pemerintah.

    Sekolah X memiliki guru yang berlebih dibandingkan sekolah lainnya.

    Guru di sekolah X akan disebarka ke sekolah yang mengalami kekurangan.

    Guru di sekolah X akan dipindahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.

    Guru di sekolah X tidak akan dipindahahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.

  • 3. Multiple Choice
    30 seconds
    1 pt

    Teks berikut digunakan untuk menjawab soal nomor 1 s.d 10


    Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada pekan lalu mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018. Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK,SD,SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2918 tentang PPDB pada aTK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat. Semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata, hingga sebaran siswa dapat diselsaikan dengan aturan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Tanah Air. Dengan sistim Zonasi pula dpat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru , akan dicaraikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih si suatu sekolah, akan dipindahkanke sekolah yang mengalami kekurangan. Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan kotonomi sekolah favorit da sekolah nonfavorit. Melalui sistem zonasi, melalui sistem zonasi tak ada lagi namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak darirumah kesekolah. Beberapa ketentuan zonasinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kondidi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.


    Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, perstasi dengen kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan sekolah inklusif. Sementara itu, untuk jalur prestasi diperuntukan bagi siswa yang berdomisili di luar zinasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai ujian Ujuan Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik. Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa sekolah harus melakukan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.


    Untuk kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftran PPDB yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Jika tidak ada KK, dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili RT/RW. Hil ini berbeda dengan sebelumnya. Yakni KK diterbutkan minimal enam bulan sebelum penerimaan siswa baru. Pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Manmpu (SKTM) tidak lagi digunakan. Untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, cukup dengan menunjukan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Mendikbud menjelaskan dihapusnya SKTM ini disebabkan marakanya kasus penyalahgunaan SKTM pada tahun sebelumnya. Sekolah diminta memprioritaskan peserta didik yang memeilikiKK atau surat keterangan domisili atau dalam satu wilayah kabupaten kota yang sama dengann sekolah asal.

    Berdasarkan paragraf pertama, Permendikbud 14/2018 hadir untuk menggntikan Permendikbud17/2017. Sementara itu, Permendikbud 51 tahun 2018 hadir untuk menggantikan peraturan yang baru. Manakah simpulan yang paling benar? (silogimse matematika)

    Kemendikbud belum tentu menggunakan Permendikbud 14/2018.

    Kemendikbud sudah pasti masih menggunakan Permendikbud17/2017.

    Kemendikbud tidak mungkin menggunakan Permendikbud51 tahun 2018

    Kemendikbud sudah tidak pernah menggunakan Permendikbud 51 tahun 2018

  • Answer choices
    Tags
    Answer choices
    Tags

    Explore all questions with a free account

    Already have an account?