No student devices needed. Know more
10 questions
Sejak tanggal 12 Oktober 2009, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Sebutkan Nomor dan nama Undang-undang penggantinya?
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Narkotika
Di bawah ini merupakan contoh Narkoba golongan halosinogen yaitu
ganja
putau
Marijuana
Kokain
Berdasarkan resiko ketergantungan Narkoba golongan jenis 1 adalah
Alfaprodina
Morfin
Ganja
Metadon
Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan.
Apa yang dimaksud dengan narkotika menurut Undang-undang Narkotika?
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika adalah zat bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan timbulnya kesadaran, timbulnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan tidak dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan peningkatan kesadaran, timbulnya rasa nyeri, dan tidak dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
Si Fulan adalah seorang remaja yang suka menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.
Orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum disebut apa?
Pengedar Narkotika
Penyalah Guna Narkotika
Bandar Narkotika
a dan c benar
salah semua
Atas perintah hakim yang memeriksa perkara, pecandu narkotika dapat menjalani pengobatan dan / atau menjalani rehabilitasi.
Siapakah yang disebut pecandu narkotika ?
orang yang mengedarkan narkotika secara ilegal
orang yang menjadi kurir dan pengedar narkotika
orang yang tidak menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan tidak dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik fisik maupun psikis
orang yang menggunakan atau penyalahgunaan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik fisik maupun psikis.
semua benar
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah membentuk suatu badan.
Sebutkan nama badan yang dimaksud?
Badan Nasional Narkotika
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Narkotika Nasional
Badan Intelejen Negara
Badan Kepegawaian Negara
Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Namun kalau disalahgunakan, dikonsumsi oleh orang tanpa petunjuk ahli, ia mempunyai potensi sangat tinggi timbulkan ketergantungan.
Dibawah ini yang bukan termasuk Narkotika Golongan I adalah:
Heroin
Ganja
Kokain
Petidin
Mariyuana
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dibawah ini adalah termasuk program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, kecuali?
suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika
suatu proses pengobatan dan perawatan medis bagi pecandu narkotika
suatu proses menyelesaikan perkara di luar pengadilan
suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
suatu proses pemulihan agar pecandu bisa melaksanakan perannya kembali di masyarakat
Di bawah ini adalah jenis narkoba turunan Opioda
heroin
Shabu
LSD
Ekstasi
Explore all questions with a free account