10 questions
Perhatikan data berikut :
(1). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar.
(2). Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
(3). Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
(4). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD.
(5). Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
(6). Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden.
Berdasarkan data di atas yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI Tahun 1945 ditandai oleh nomor ...
Nomor 1, 2, dan 3
Nomor 3, 4, dan 5
Nomor 2, 4, dan 6
Nomor 3, 4, dan 6
Nomor 4, 5, dan 6
Secara fungsional Mahkamah Agung memiliki
fungsi sebagai berikut, kecuali ....
Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.
Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
Memberikan keterangan, Pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang
berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah
Keberadaan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal ...
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
Melakukan pengawasan atas Anggota DPR
Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim
Melakukan pengujian atas konstitusional Undang-Undang
Memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik.
Setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Bahkan, pekerja seni atau artis lomba-lomba untuk berpartisipasi dalam memperebutkan kursi di pemerintahan. Hal tersebut mengindikasikan salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu.....
Adanya pemilu berkala
Adanya supermasi hukum
Adanya akuntabilitas politik
Bebas berpendapat, berserikat dan berkumpul
Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Dampak dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan di antaranya terdapat di bawah ini....
sikap mental ditentukan dari atas.
banyak laporan fiktif/direkayasa.
tidak menjalin kerjasama dengan negara lain.
terjadi krisis moral, krisis akhlak, dan krisis ekonomi.
hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Pejabat administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hukum yang sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan tanpa dikenai syarat-syarat tambahan yang subjektif, merupakan penerapan …
Asas kepastian hukum.
Asas kesamaan.
Asas keseimbangan.
Asas perlakukan yang jujur.
Asas larangan penyalahgunaan wewenang.
Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia mengatur tentang Pemerintahan Daerah adalah…
Nomor 20 tahun 2005.
Nomor 3 tahun 2006.
Nomor 12 tahun 2006.
Nomor 12 tahun 2008.
Nomor 32 tahun 2014.
Pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom. Berikut yang bukan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah…
asas keterbukaan.
asas kesejahteraan.
asas kepastian hukum.
asas kepentingan umum.
asas proporsionalitas.
Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintah daerah, adalah …
Peradilan/yustisi.
Politik luar negeri.
Kebijakan pendidikan.
Pertahanan dan keamanan.
Moneter dan fiskal nasional.
Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah sesuai UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2008, pemerintahan daerah provinsi terdiri atas ….
pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD provinsi.
pemerintah daerah provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan DPRD provinsi, kabupaten/kota.