No student devices needed. Know more
10 questions
Sistem informasi OJK yang digunakan sebagai portal pelaporan rencana pengawasan APU PPT, realisasi pengawasan APU PPT, dan pengkinian profil risiko nasabah adalah?
SIGAP
SIPEGA
SIAP
SIPENA
Peraturan OJK yang melandasi penerapan APU PPT di sektor jasa keuangan adalah...
POJK Nomor 22/POJK.01/2017
POJK Nomor 12/POJK.01/2017
POJK Nomor 11/POJK.03/2017
POJK Nomor 13/POJK.03/2017
Berikut adalah kriteria suatu negara dinilai sebagai negara berisiko tinggi (high risk country), kecuali
Negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai pusat transaksi internasional
Negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang
Negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat dilakukannya tindak pidana asal
Negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat dilakukannya pendanaan terorisme
Berikut ini yang termasuk sebagai nasabah dengan kriteria berisiko tinggi kecuali
Nasabah yang melakukan hubungan usaha atau transaksi yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil nasabah
Nasabah dengan frekuensi dan pergerakan dana antar PJK di berbagai wilayah, tidak dapat dijelaskan secara wajar
Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah
Nasabah berupa organisasi amal atau organisasi non-profit lainnya yang tidak diatur dan diawasi oleh otoritas tertentu
Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dewan Komisioner (SEDK) No. 5/SEDK.01/2018 tentang Pedoman Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, batas waktu penyampaian data hasil pengawasan program APU PPT untuk pelaporan data di semester I adalah
Pada akhir bulan Januari tahun selanjutnya untuk data hasil Pengawasan Program APU PPT yang telah diselesaikan pada bulan Januari sampai dengan Juni di tahun berjalan
Pada akhir bulan Maret tahun selanjutnya untuk data hasil Pengawasan Program APU PPT yang telah diselesaikan pada bulan Januari sampai dengan Juni di tahun berjalan
Pada akhir bulan Juni untuk data hasil Pengawasan Program APU PPT yang telah diselesaikan pada bulan Januari sampai dengan Juni di tahun berjalan
Pada akhir bulan Juli untuk data hasil Pengawasan Program APU PPT yang telah diselesaikan pada bulan Januari sampai dengan Juni di tahun berjalan
Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dewan Komisioner (SEDK) No. 5/SEDK.01/2018 tentang Pedoman Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, batas waktu penyampaian data rencana pengawasan PJK untuk satu tahun ke depan adalah
Pada akhir bulan Januari dan dapat melakukan pengkinian rencana pengawasan apabila terdapat perubahan dengan batas waktu pada akhir bulan Juli
Pada akhir bulan Januari dan tidak dapat dilakukan pengkinian rencana pengawasan
Pada akhir bulan Januari dan dapat melakukan pengkinian rencana pengawasan apabila terdapat perubahan dengan batas waktu pada akhir bulan Desember
Pada akhir bulan Desember tahun sebelumnya dan dapat dilakukan perubahan pada akhir Juni tahun berjalan
Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan dalam penerapan pendekatan berbasis risiko dalam program APU PPT adalah mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang paling kurang terkait dengan beberapa hal berikut, kecuali..
Nasabah
Negara atau area geografis
Produk, jasa, dan transaksi
Jaringan Komunikasi
Berdasarkan pedoman pemeriksaan program APU PPT berbasis risiko, untuk PJK yang teridentifikasi memiliki risiko TPPU/TPPT sedang, dilakukan pemeriksaan sebanyak...
Sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
Sedikitnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
Sedikitnya 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun
Pada aplikasi Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), terdapat kasus bahwa pengguna yang melakukan input data hasil pengawasan adalah dengan level jabatan Staf. Level jabatan apa saja yang dapat melakukan approval data tersebut?
Kepala Sub Bagian
Staf Pengawas yang bersangkutan
PTU
Selain 3 jabatan tersebut di atas
Berikut ini adalah lima pilar utama penerapan program APU PPT berdasarkan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, kecuali...
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Penerapan prinsip mengenali nasabah
Pengendalian dan audit intern
Sistem informasi manajemen
Explore all questions with a free account