No student devices needed. Know more
10 questions
Yang bukan karakteristik dari Pajak Penghasilan adalah
Pajak tidak langsung
Pajak Subjektif
Pajak Pusat
Bersifat Progresif
Sebagai pajak pusat, instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas administrasi Pajak Penghasilan adalah
DJP
DJA
DJPb
DJBC
Dari pernyataan berikut yang menggambarkan bahwa Pajak Penghasilan merupakan pajak subjektif adalah
Kondisi subjek pajak tidak diperhatikan dalam mengenakan besarnya pajak
Objek pajak adalah penghasilan yang berasal dari Indonesia dan luar Indonesia
Pengenaan pajak dimulai dengan menetapkan subjeknya dulu, baru dicari objeknya
Beban ekonomis Pajak Penghasilan bisa dialihkan kepada subjek pajak yang lain
Salah satu karakteristik Pajak Penghasilan adalah pajak langsung. Pernyataan berikut yang menggambarkan karakteristik tersebut adalah
Beban pajak tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
Pihak yang dituju Undang-Undang untuk dikenakan pajak adalah pembayar penghasilan
Dalam pengenaan Pajak Penghasilan sangat memperhatikan kondisi subjek pajaknya
Pengenaan Pajak Penghasilan dimulai dari menentukan subjek pajaknya, baru dicari objeknya
Ketentuan material Pajak Penghasilan mengatur hal-hal berikut
Cara menentukan Subjek pajak
Cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Cara melapor penghitungan pajak
Cara pembayaran pajak
Ketentuan formal Pajak Penghasilan mengatur hal-hal berikut
Menghitung pajak
Melaporkan pajak
Menentukan subjek pajak
Menentukan objek pajak
Berikut adalah sumber hukum tentang ketentuan material atas Pajak Penghasilan
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan
Peraturan tentang tata cara pelaporan pajak
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
Peraturan tentang tata cara pembayaran pajak
Salah satu sumber hukum yang mengatur ketentuan formal atas Pajak Penghasilan adalah
Tax treaty
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan
Yang dimaksud dengan destinaris pajak adalah
Pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban administrasi pajak
Pihak yang secara ekonomis menanggung beban pajak
Pihak yang secara yuridis bertanggung jawab atas pembayaran pajak
Pihak yang menjadi sasaran Undang-undang untuk dikenakan pajak
Pajak Penghasilan diklasifikasikan sebagai pajak pusat. Penggolongan ini berdasarkan
Otoritas yang mengadministrasikan pemungutan pajak
Otoritas yang mendapatkan manfaat pemungutan pajak
Wilayah berlakunya pajak tersebut
Lokasi pembayaran pajak
Explore all questions with a free account