10 questions
Tata Cara Pemberian NPWP dalam Rangka Ekstensifikasi pada tahun 2019, dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor?
PER-35/PJ/2019
PER-01/PJ/2019
PER-35/PJ/2013
PER-08/PJ/2018
Dalam Perdirjen PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian NPWP Dalam Rangka Ekstensifikasi, pengertian "ekstensifikasi" adalah?
kegiatan yang dilakukan untuk memberikan NPWP kepada WP OP yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan
kegiatan yang dilakukan untuk memberikan NPWP kepada WP OP
kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan UU perpajakan
upaya proaktif yang dilakukan oleh DJP dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP
AR membuat simpulan dan rekomendasi atas SP2DK yang dituangkan dalam LHP2DK, paling lambat?
7 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK.
7 hari kalender setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK.
7 hari kerja setelah Wajib Pajak memberikan tanggapan atas SP2DK.
7 hari kalender setelah Wajib Pajak memberikan tanggapan atas SP2DK.
Pemberian NPWP secara jabatan melalui penelitian administrasi dapat dilakukan, dalam hal:
AR telah memperoleh informasi dan/atau keterangan yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif
AR telah melakukan kunjungan (visit) ke lokasi WP
AR telah melakukan kunjungan (visit) ke lokasi WP dan telah memperoleh informasi dan/atau keterangan yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif
AR telah memperoleh informasi dan/atau keterangan yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, meskipun tanpa pernah melakukan visit ke lokasi WP
Jangka waktu paling lama yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan atas SP2DK yang dikirimkan, yaitu
14 hari kalender
14 hari kerja
7 hari kalender
7 hari kerja
Media atau dokumen yang digunakan untuk melakukan Klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak, disebut
Formulir Pendaftaran
Daftar Nominatif
SP2DK
Surat Imbauan
"Ekstensifikasi dilaksanakan berdasarkan data", data yang dimaksud tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 3 kategori/kelompok, KECUALI:
Data Eksternal
Data Internal
Data Non Pengamatan
Data hasil Pengumpulan Data Lapangan
Kepala Seksi dapat menugaskan AR Ekstensifikasi untuk menyampaikan SP2DK secara langsung melalui visit (kunjungan), ketika memenuhi kriteria:
Data DSE memiliki korelasi langsung dengan penghasilan
Alamat WP tertera jelas dan lengkap, serta diyakini dapat ditemukan
Lokasi WP mudah dijangkau dari KPP
Semua benar
Ketika SP2DK disampaikan, terdapat situasi dimana Wajib Pajak tidak dapat didaftarkan karena kondisi-kondisi tertentu. Berikut adalah salah satu kondisi tertentu tersebut, kecuali:
WP telah meninggal dunia
Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri
WP susah ditemui
Tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP
Petunjuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi pada Aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi 3.0 diatur dalam?
ND-43/PJ.06/2019
ND-74/PJ/2019
ND-132/PJ.06/2019
ND-418/PJ.06/2019