SPKN 2017
Assessment
•
Deleted User
•
Specialty
•
KG
•
70 plays
•
Medium
Improve your activity
Higher order questions
Match
•
Reorder
•
Categorization
actions
Add similar questions
Add answer explanations
Translate quiz
Tag questions with standards
More options
170 questions
Show answers
1.
Multiple Choice
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu apabila merupakan bagian dari pemeriksaan yang lebih besar seperti pemeriksaan laporan keuangan maka sesuai SPKN yang paling tepat adalah :
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya temuan tanpa simpulan
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa simpulan dan opini
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan atas laporan keuangan
Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan
2.
Multiple Choice
Pemeriksa dapat memperoleh data dan informasi dengan melakukan hal-hal berikut, KECUALI:
analisis data, kajian, ikhtisar, dan pengelompokkan data;
tanya jawab, cek fisik, konfirmasi, observasi;
pengamatan, cek fisik, stock opname, cash opname;
pengamatan, wawancara, survey, dan pengukuran;
tanya jawab, wawancara, survey dan sensus.
3.
Multiple Choice
Apabila tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji dan menilai aspek 3E dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan, maka jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah:
pemeriksaan atas Laporan Keuangan;
PDTT dengan bentuk pemeriksaan system.
pemeriksaan kinerja;
PDTT dengan bentuk investigasi
PDTT dengan bentuk kepatuhan;
4.
Multiple Choice
Tanggung jawab untuk membentuk hubungan logis antara topik pemeriksaan yang akan dilakukan dengan perencanaan strategis BPK, merupakan
tanggung jawab pemeriksa dalam tahap operasionalisasi perencanaan strategis pemeriksaan;
tanggung jawab structural pemeriksaan yang memiliki fungsi pelaksanaan pemeriksaan.
tanggung jawab pemeriksa dalam melaksanakan tahap perencanaan pemeriksaan;
tanggung jawab manajemen dalam organisasi pemeriksaan yang membidangi perencanaan strtategis
pemeriksaan;
tanggung jawab organisasi pemeriksaan pada tahap perencanaan strategis pemeriksaan;
5.
Multiple Choice
Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative adalah
untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana;
untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
untuk menyakinkan bahwa risiko kecurangan benar-benar telah terjadi.
untuk memperoleh keyakinan bahwa predikasi pemeriksaan telah tepat;
untuk mencari unsur pidana dalam suatu temuan pemeriksaan yang telah dimuat dalam LHP sebelumnya;
6.
Multiple Choice
Unsur temuan pemeriksaan dikatakan lengkap apabila:
unsur temuan berhasil mengungkapkan adanya indikasi awal kecurangan;
semua unsur temuan pemeriksaan, berupa kondisi, kriteria, akibat, sebab telah diungkapkan;
semua informasi yang diperoleh telah diungkapkan dengan baik.
semua unsur yang disajikan dapat menjawab tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan;
semua prosedur pemeriksaan telah dilakukan;
7.
Multiple Choice
Berikut adalah cakupan dari supervise, KECUALI
memonitor pembiayaan pemeriksaan;
mengarahkan pemeriksa untuk focus ke hal yang bersifat significant;
mengidentifikasi hal-hal yang perlu dikonsutasikan.
memantau kemajuan pemeriksaan;
memperimbngkan kompetnasi setiap anggota tim pemeriksa;
8.
Multiple Choice
berikut adalah syarat kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diharuskan pernyataan SPKN 2017,
KECUALI
komunikatif, tepat waktu, akurat, dan objektif.
meyakinkan, jelas, dan ringkas, dan netral;
lengkap, jelas, ringkas, dan tepat waktu;
berguna, relevan, ekonomis, efisien, dan efektif;
berguna, relevan, ekonomis, efisien, dan efektif;
9.
Multiple Choice
Yang termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan SPKN
2017 adalah
pengungkapan informasi bahwa gudang persediaan tidak memiliki pengamanan yang memadai;
pengungkapan kondisi likuiditas perbankan yang merosot;
tanggapan pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan LK yang ber-indikasi adanya unsur pidana.
bahasa program system aplikasi akuntansi pemerintah;
penyajian informasi mengenai nilai alutsita TNI dalam LK Kementerian Pertahanan;
10.
Multiple Choice
Yang TIDAK termasuk dalam kategori informasi rahasia dalam pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan
SPKN 2017 adalah;
informasi yang apabila diungkap akan menganggu pertahanan dan keamanan Negara;
informasi yang diperoleh melalui PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigasi;
predikasi yang akan diuji dalam pemeriksaan investigasi
informasi yang pengungkapannya dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
bukti-bukti adanya transaksi yang merugikan keuanan Negara yang dijadikan dasar simpulan dalam
pemeriksaan investigasi.
11.
Multiple Choice
Tujuan adanya pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, adalah:
meningkatkan nilai proses pemeriksaan yang komprehensif termasuk kewajiban pemantauan tindak
lanjut;
melaksanakan amanat ketentuan UU dimana BPK harus melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan;
menghindari terjadinya pengulangan temuan pemeriksaan pada pemeriksaan selanjutnya.
meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan dan membantu lembaga perwakilan dan
pemerintah dalam memperbaiki tata kelola;
memberikan dampak lanjutan atas temuan pemeriksaan;
12.
Multiple Choice
Berikut adalah hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pejabat pemerintah selaku pihak
penanggung jawab atas hal yang diperiksa, KECUALI:
kondisi dalam temuan pemeriksaan.
rekomendasi pemeriksa;
temuan pemeriksaan;
simpulan pemeriksaan;
Opini BPK atas LK;
13.
Multiple Choice
Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam semua jenis pemeriksaan, KECUALI
pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan;
pernyataan bahwa pemeriksa tidak menemukan adanya penyimpangan atas kriteria pemeriksaan;
rekomendasi pemeriksaan;
temuan dan simpulan pemeriksaan;
tanggapan pihak yang bertanggung jawab;
14.
Multiple Choice
Pemeriksa harus memberikan rekomendasi jika,
pemeriksa dapat merancang saran yang konstruktif;
pemeriksa tidak dapat mengembangkan temuan secara memadai;
terdapat kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kinerja;
diperlukan penegasan aksi yang disarankan kepada APH dalam pemeriksaan investigasi;
15.
Multiple Choice
unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam LHP adalah sebagai berikut, KECUALI
ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria pemeriksaan yang digunakan;
kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa;
pembatasan lingkup karena pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan;
tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
pemeriksa pada LHP.
jawaban atas tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa;
16.
Multiple Choice
Berikut adalah syarat suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai, KECUALI
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan;
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan;
dapat menggambarkan kompetensi pemeriksa yang ditugaskan;
dapat memuat semua bukti yang diperoleh;
dapat menggambarkan kesimpulan yang dibuat.
17.
Multiple Choice
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas
pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI
dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang
digunakan dan simpulan yang diambil.
dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil
pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta
tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas temuan pemeriksaan;
dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan,
simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan;
18.
Multiple Choice
Suatu dokumentasi pemeriksaan dapat dikatakan memadai apabila memenuhi kriteria berikut, KECUALI
dapat memberikan pemahaman atas prosedue pemeriksaan yang dilakukan;
dapat menggambarkan pertimbangan professional yang digunakan.
dibuat hanya oleh pemeriksa andal yang telah berpengalaman
mencakup seluruh tahapan pemeriksaan;
dihasilkan secara tepat waktu;
19.
Multiple Choice
dalam melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa harus memiliki kompetensi professional secara kolektif,
yang dibutikan dengan
sertifikat professional keahlian yang diterbitkan BPK;
sertifikat peran pemeriksa sesuai jenjang peran yang ditugaskan;
pengalaman pemeriksaan pada bidang pemeriksaan yang sama;
sertifikat profesi yang teregistrasi negara;
Surat penugasan pemeriksaan dari BPK.
20.
Multiple Choice
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan menurut SPKN harus secara kolektif
memiliki kompetensi sebagai berikut, KECUALI
pengetahuan umum mengenai objek yang diperiksa, baik lingkungan entitas, program dan kegiatan;
memiliki keterampilan komunikasi baik lisan maupn tertulis;
komitmen meningkatkan kompetensi dan patuh terhadap ketentuan SPKN dan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
latar belakang pendidikan, keahlian, dan pengalaman yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan
yang akan ditugaskan;
keterampilan khusus terkait penugasan pemeriksaan.
21.
Multiple Choice
Pendidikan professional berkelanjutan yang harus dipenuhi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan
berdasarkan SPKN Tahun 2017, adalah
minimal 80 jam pembelajaran dalam 2 tahun, dimana 24 jam diantaranya harusnya terkait bidang
keuangan negara;
minimal 40 jam pembelajaran dalam 1 tahun dengan ketentuan 24 jam harus terkait dengan bidang
keuangan negara;
minimal 80 jam pemelajaran dalam 2 tahun, dengan ketentuan 20 jam harus diperoleh pada tahun
pertama;
minimal 40 jam pembelajaran dalam 1 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya.
minimal 80 Jam pemelajaran dalam 2 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya;
22.
Multiple Choice
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa atas LK Pemerintah adalah:
pegawai golongan III/ d yang baru saja dipulihkan jabatan fungsional pemeriksanya;
pegawai golongan III/ a yang tidak menyampaikan fakta indepedensinya dalam penugasan pemeriksan.
pegawai golongan III/a yang telah memiliki peran sebagai KTY tetapi sering ditugaskan untuk
melakukan supervise seperti peran PT ;
Pegawai golongan II C yang berlatar belakang pendidikan akuntansi;
pegawai yang telah diangkat sebagai pemeriksa tetapi belum pernah melakukan pemeriksaan;
23.
Multiple Choice
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa LK pemerintah adalah:
pemeriksa dari luar BPK yang telah memenuhi ketentuan 80 JP dalam 2 tahun terakhir;
tenaga ahli bidang akuntansi pemerintahan yang bekerja di BPK.
tenaga ahli bidang perencanaan pembangunan yang independen terhadap entitas terperiksa;
pemeriksa dari luar BPK yang tidak memiliki sertifikat professional yang diterbitkan BPK;
pemeriksa BPK yang telah memberikan pernyataan fakta tidak independen atas entitas terperiksa;
24.
Multiple Choice
Untuk memastikan penugasan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang secara kolektif memiliki kompetensi,
BPK berkewajiban:
menentukan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan penugasan pemeriksaan;
menetapkan prosedur pemeriksaan atas objek pemeriksaan dengan berbasis risiko;
meminta pemeriksa untuk memberikan fakta kompetensi pada setiap rencana penugasan pemeriksaan
yang akan melibatkan pemeriksa.
memantau pendidikan professional berkelanjutan yang harus dipenuhi oleh seorang pemeriksa
mendokumentasikan pengalaman pemeriksaan setiap pemeriksa sebagai dasar pertimbangan penugasan;
25.
Multiple Choice
Berikut adalah hal yang harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan
alasan penghentian pemeriksaan, jika pemeriksa memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan;
semua temuan yang dapat diterima oleh pihak terperiksa;
semua bentuk komunikasi pemeriksa dengan pihak terperiksa selama proses pemeriksaan berlangsung.
semua risiko pemeriksaan yang dapat didokumentasikan pemeriksa dalam KKP-nya;
semua kondisi yang ditemukan berbeda dengan kriteria yang digunakan pemeriksa;
26.
Multiple Choice
Berikut adalah hal-hal terkait proses pemeriksaan yang TIDAK dapat dikomunikasikan oleh pemeriksa:
tujuan dan kriteria pemerikasaan yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan.
tujuan dan kriteria pemerikasaan yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan.
tujuan, lingkup, dan waktu pemeriksaan yang akan dilakukan pada pemeriksaan investigative;
kriteria pemeriksaan yang digunakan pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja;
temuan pemeriksaan investigative yang disampaikan dalam pemberian keterangan ahli di pengadilan;
27.
Multiple Choice
SPAP yang ditetapkan IAPI, diberlakukan oleh SPKN 2017, dengan ketentuan sebagai berikut, KECUALI
berlaku sejak SPKN 2017 diundangkan
diberlakukan untuk semua jenis pemeriksaan;.
diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK;
diberlakukan hanya untuk pemeriksaan atas LK;
pemberlakuannya termasuk interpretasi dan bultek yang diterbitkan;
28.
Multiple Choice
SPKN ini berlaku bagi
APIP yang melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja;
APIP yang melakukan review atas LK;
pemeriksa BPK yang melakukan evaluasi atas LHP akuntan Publik.
akuntan public yang melakukan pemeriksaan keuangan negara;
BPK negara lain yang akan melakukan peer review di BPK;
29.
Multiple Choice
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang
bijaksana dan menggunakan akal sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public
yang baik disebut :
Kecurangan
Ketidak patutan
Ketidak teraturan
Error
Ketidak patuhan
30.
Multiple Choice
Anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya harus mematuhi prinsipprinsip
etika yang merupakan nila-nilai BPK kecuali :
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis
terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
Adanya upaya untuk mengubah temua pemeriksaan opini kesimpulan dan rekomendasi dengan mencari
bukti atai data tambahan
Adanya upaya untuk menunda pelaporan agar dapat dipenuhinya maksut pencapaian terkait hal
terperiksa
Adanya pandangan pribadi yang mungkin mengakibatkan pembatasan lingkup pertanyaan dan
pengungkapan atau melemahkan temuan dalam segala bentuk
Adanya keterlibatan pemeriksa terhadap kegiatan objek pemeriksaan baik secara langsung baik tidak
langsung
31.
Multiple Choice
Dasar untuk memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pemeriksaan investigative adalah:
Adanya gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan terjadinya kecurangan pada keseluruhan
peristiwa, keadaan peristiwa dan segala hal yang terkait.
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis
terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan.
Adanya peristiwa atau kondisi yang mengindikasikan tekanan untuk melakukan kecurangan atau
memberikan peluang untuk melakukan kecurangan.
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang
yang bijaksana dan menggunakan akan sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public
yang baik.
Adanya keselurahan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa. Dan segala hal yang terkait atau
berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, professional dan memiliki tingkat ke hatihatian,
untuk yakin bahwa Froud, telah, sedang atau sedang terjadi
32.
Multiple Choice
Domkumentasi Pemeriksaan dalam pelakdanaan dan pelaporan hasil pemerikaan di atur dalam :
Kerangka konseptual
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
33.
Multiple Choice
Etika dalam pemeriksaan yang meliputi independensi, Intigritas, dan Profesionalisme di atur dalam :
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Kerangka konseptual
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
34.
Multiple Choice
Ketentuan bahwa BPK harus menetapkan suatu standart pengendalian mutu untuk memastikan kualitas
pemeriksaan dengan mengembangkan system pengendalian mutu untuk memastikan pemeriksaan
dilaksanakan sesuai SPKN dan ketentuan per undang-undangan di muat dalam :
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Kerangka konseptual
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
35.
Multiple Choice
Pertimbangan pemeriksa terhadap ketidak patuhan , kecurangan, dan ketidak patutan dalam perancangan
prosedur pemeriksaan di muat dalam :Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Kerangka konseptual
36.
Multiple Choice
Standart umum pada SPKN 2017 memuat :
Etika pengendalian mutu, Kompetensi, pertimbangan ketidak patuhan, komunikasi, dokumentasi,
hubungan dengan standart profesi, dan kewajiban pemeriksa diluar BPK dalam pemeriksaan Keuangan
Negara.
Kewajiban Pemeriksa dalam menyusun LHP, mengkomunikasikan LHP, memantau tindak lanjut atas
LHP.
Mandat pemeriksaan lingkup dan sifat pemeriksaan, manfaat dan Jenis Pemeriksaan
Gambaran umum Pemeriksaan, Unsur-unsur Pemeriksaan, Pronsip-prinsi Pemeriksaan, Pengembangan
standart Pemeriksaan.
Tanggung jawab pemeriksa , Lembaga Pemeriksa, Pemerencanaan Pemeriksaan, Pengumpulan bukti,
pegembangan temuan, dan supervise
37.
Multiple Choice
Suatu sikap dan prilaku yang menunjukan kesedianaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentua dan norma yang berlaku dalm suatu organisasi
Etiket
Nilai
Etika
Kode etik
Norma
38.
Multiple Choice
prosedur dan kebijakan yang memastikan bahwa pemeriksaan telah sesuai dengan standar pemeriksaan dan
peraturan perundang-undnagan, dimuat dalam
standar pengendalian mutu
kebijakan umum pemerolehan keyakinan mutu
kriteria pemeriksaan keuangan negara
sistem pemeriksaan keuangan Negara
system pengendalian mutu
39.
Multiple Choice
tujuan pemeriksa menerapkan system pengendalian mutu pada saat penugasan pemeriksaan adalah sebagai
berikut, KECUALI
agar ketentuan-ketentuan dalam SPKN diterapkan secara tepat oleh pemeriksa dalam pelaksanaan
pemeriksaan yang dilakukannya.
agar apa yang diungkapkan dalam hasil pemeriksaan dapat diyakini telah tepat sesuai dengan kondisi
senyatanya;
agar hasil pemeriksaan tidak lagi memuat informasu yang mengandung kesalahan aritmatik;
agar memberikan keyakinan yang memadai bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai SPKN;
agar pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan LHP dapat diselesaikan tepat waktu;
40.
Multiple Choice
untuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan, BPK harus menetapkan:
prosedur dan kebijakan pemerolehan keyakinan mutu
standar pemeriksaan keuangan Negara
peer Reviewer tetap
standar pengendalian mutu
system pengendalian mutu
41.
Multiple Choice
Jika pemeriksa mengidentifikasi adanya risiko kecurangan, dan menilai adanya risiko yang disebabkan
ketidapatuhan peraturan perundang-undnagan, maka pemeriksa harus
membangun komunikasi dengan pihak terperiksa untuk menyusun langkah antisipasi untuk meminimalisasi dampak risiko.
memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang terkait dengan risiko yang ter-identifikasi;
menghentikan pemeriksaan dan merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan investigative atas
risiko yang ter-identifikasi;
mendokumentasikan risiko dan penilaian risiko yang ter-identifikasi dilengkapi bukti yang cukup;
mengungkapkan risiko dan penilaian pemeriksa atas risiko tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan;
42.
Multiple Choice
Jika pemeriksa telah melaksanakan prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan yang telah
diidentifikasinya, maka
pemeriksa tidak dapat menyatakan bahwa indikasi awal kecurangan telah terjadi dan menimbulkan
dampak material terhadap simpulan pemeriksaannya;
pemeriksa dapat menyatakan bahwa kecurangan telah terjadi dan menjadikan pertimbangan dalam
simpulan pemeriksaannya;
pemeriksa hanya berkepentingan terhadap indikasi awal kecurangan yang menimbulkan dampak
material terhadap simpulan pemeriksaannya;
pemeriksa harus membuktikan dampak kecurangan terhadap simpulan pemeriksa benar-benar telah
terjadi;
pemeriksa hanya berkepentingan bahwa prosedur pemeriksaan atas risiko kecurangan tersebut telah
dilaksanakan.
43.
Multiple Choice
Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi
adanya ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap LK. berikut contoh pengaruh
langsung tersebut, KECUALI
hal yang mengakibatkan salah saji material
hal yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
hal yang menyebabkan kekurangan penerimaan dan penyimpangan adminitrasi;
hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan kinerja;
hal yang mengakibatkan adanya pengungkapan informasi keuangan;
44.
Multiple Choice
Alasan pelaksanaan pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan adalah:
Dalam rangka memberikan pedoman untuk penyusunan system pengendalian mutu pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Dalam rangka BPK Negara lain melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK
Dalam rangka melaksanakan amanat UU Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan Negara;
Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebasa KKN;
45.
Multiple Choice
berikut adalah alasan lahirnya SPKN 2017 menggantikan SPKN 2007, KECUALI
Standar pemeriksaan sector privat yang berlaku di Indonesia (SPAP) telah berkembang dan mengalami banyak perubahan;
SPKN 2007 menggunakan GAGAS 2003 sebagai referensi, dimana GAGAS sudah 2 kali direvisi terakhir tahun 2011;
SPKN 2007 dinyatakan sebagai “living document”;
ISA (international Standards on Auditing) dan ISSAI telah berkembang dan mengalami banyak perubahan;
ISA dan ISSAI disusun dengan menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan principle based standars sedangkan SPKN 2007 menggunakan pendekatan pengaturan standar berdasarkan rule based standards.
46.
Multiple Choice
Pemberlakukan SPKN yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, mengatur hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Tidak diberlakukan pada pemeriksaan yang masih berlangsung pada saat SPKN 2017 mulai berlaku;
SPKN 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 6 Januari 2017
Semua hasil pemeriksaan yang belum terbit saat SPKN 2017 berlaku, harus disajikan sesuai SPKN 2017.
PMP 2015 dan Juklak, Juknis yang mendasarkan pada SPKN 2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam SPKN 2017.
47.
Multiple Choice
Selain BPK, SPKN berlaku bagi, kecuali:
Satuan pengawas intern Perusahanan Negara yang melakukan review LK perusahaan Negara
Tenaga ahli yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara sesuai keahliannya;
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan ketentuan UU;
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK;
Aparat pengawasan intern pemerintaha yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
48.
Multiple Choice
SPKN adalah
Panduan bagi penerapan akuntabilitas dan transaparansi pengelolaa dan tanggung jawab keuangan negara
Patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Acuan penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Petunjuk pelaksanaan kegiatan dukungan kelembagaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Pedoman dalam penyusunan system pengendalian mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
49.
Multiple Choice
SPKN berlaku bagi:
Pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari
Pemeriksa KAP yang melakukan pemeriksaan atas LK BPK;
Tenaga ahli BPK yang memberikan pertimbangan terhadap fungsi kelembagaan BPK.
Inspektorat Itama dalam melakukan Review atas LK BPK sebelum dilakukan pemeriksaan KAP
BPK Negara lain yang melakukan peer Review terhadap pengendalian mutu pemeriksaan BPK
50.
Multiple Choice
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan keuangan Negara yang memiliki tingkat keyakinan
Absolut
Fleksibel
Positive
Negative
Memadai
51.
Multiple Choice
SPKN dinyatakan dalam bentuk
Paragraph Standar Pemeriksaan
Ayat Standar Pemeriksaan
Bab Standar Pemeriksaan
Pernyataan Standar Pemeriksaan
Pasal ketentuan Pemeriksaan
52.
Multiple Choice
SPKN disusun oleh…
Komite independen yang dibentuk BPK
Komite SPKN yang dibentuk BPK dan Pemerintah
Pemeriksa BPK dengan memperhatikan perkembangan standar internasional
Pemerintah atas dasar inisiatif BPK
BPK
53.
Multiple Choice
SPKN ditetapkan dengan peraturan BPK, karena
SPKN merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
SPKN berlaku untuk BPK dan pemeriksa luar yang melakukan pemeriksaan pada lingkup keuangan Negara
SPKN dimuat dalam Lembaran Negara
SPKN diundangkan oleh kementerian HUkum dan HAM RI
SPKN diamanatkan penyusunannya oleh ketentuan dalam UU Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
54.
Multiple Choice
SPKN terdiri atas
Peraturan BPk dan Naskah Standar
Pasal-pasal peraturan BPK dan Penjelasan standar
Pengantar dan Batang Tubuh
Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan
Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Penjelasan Standar;
55.
Multiple Choice
Untuk mengevaluasi penerapan dan mengembangkan SPKN, BPK membentuk Komite. Yang TIDAK terkait dengan Komite adalah:
Panitia kerja melibatkan pihak diluar BPK sebagai narasumber;
Terdiri dari dewan konsultatif dan panitian kerja yang dibantu secretariat;
Hasil evaluasi atas penerapan dan/ atau hasil pengembangan SPKN dilaporakan secara periodic kepada BPK paling sedikit satu kali setiap tahun
Bertugas menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara
Ditetapkan dengan Keputusan BPK;
56.
Multiple Choice
Yang dimaksud “ principle based standars” yang dianut SPKN 2017 adalah
pengaturan yang memberikan keluasaan dalam penerapannya di lapangan sehingga memberi ruang kreativitas bagi pemeriksa;
Pengaturan atas suatu prinsip dengan mengutamakan pendekatan fleksibilitas atas berbagai kemungkinan;
Pengaturan detail atas suatu prinsip diuraikan pada peraturan dibawahnya;
Pengaturannya meliputi apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana atas suatu prinsip
pengaturan yang menuntut pemeriksa menjadi lebih professional dengan memberi ruang penerapan skeptisme dan judgement.
57.
Multiple Choice
Apa yang harus dilakukan oleh pemeriksa apabila dalam pemeriksaan menemukan kelemahan pengendalian intern yang tidak signifikan?
Mengungkapkan kelemahan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.
Mengomunikasikan kelemahan tersebut kepada aparat pengawas intern entitas yang diperiksa.
Mengabaikan kelemahan pengendalian intern yang tidak signifikan.
Menyampaikan kelemahan tersebut dengan surat yang ditujukan kepada manajemen entitas yang diperiksa.
58.
Multiple Choice
Apakah yang dimaksud dengan konsep ekonomi:
Meminimalkan penggunaan input dalam proses agar tidak terjadi pemborosan.
Input yang digunakan dalam proses telah diperoleh dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sehigga menghasilkan output yang optimal.
Input yang digunakan dalam proses telah diperoleh dengan biaya yang seminimal mungkin.
Meminimalkan biaya perolehan input yang digunakan dalam proses, dengan tetap menjaga kualitas input yang diperoleh.
59.
Multiple Choice
Berikut ini merupakan beberapa unsur supervisi, kecuali:
Pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi.
Pemberian nilai terhadap kinerja staf selama dilapangan.
Pemerian instruksi kepada staf.
Pemberian pelatihan kerja lapangan kepada staf.
60.
Multiple Choice
Berikut ini yang bukan merupakan persyaratan isi laporan hasil pemeriksaan kinerja menurut SPKN
Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
Rencana tindak lanjut atas rekomendasi.
Tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan.
Pelaporan informasi rahasia apabila ada.
61.
Multiple Choice
Berikut ini, yang bukan merupakan unsur kualitas LHP kinerja adalah:
Konsisten
Meyakinkan
Ringkas
Tepat waktu
62.
Multiple Choice
Gangguan Independensi pemeriksa secara individu antara lain meliputi:
1. Memiliki kepentingan keuangan pada entitas atau program yang diperiksa baik secara langsung maupun
tidak langsung;
2. Pernah menjadi anggota manajemen pada entitas yang diperiksa baik sebagai direktur atau pengawas intern;
3. Adanya tekanan politik kepada pemeriksa yang dapat memengaruhi pendapat dan simpulan obyektif pemeriksa;
4. Memiliki prasangka terhadap tujuan suatu program yang dapat membuat pelaksanaan pemeriksaan menjadi berat sebelah;
5. Pernah menjadi pejabat yang menyetujui faktur dan klaim pada entitas yang diperiksa.
Manakah kategori ganguan pribadi yang tepat?
1, 4, dan 5
1, 2, dan 3
2, 4, dan 5
2, 3, dan 5
63.
Multiple Choice
Laporan hasil pemeriksaan harus memuat tentang metodologi yang digunakan oleh pemeriksa. Dalam
melaporkan metodologi tersebut, pemeriksa harus secara jelas menggambarkan teknik pengumpulan dan
analisis data yang digunakan. Penjelasan ini harus mengidentifikasi:
1. Asumsi signifikan yang dibuat dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut;
2. Langkah-langkah pemeriksaan yang digunakan;
3. Teknik pembandingan yang diterapkan;
4. Jumlah dan jenis sample.
Manakah penjelasan terkait metodologi yang tepat?
3 dan 4
2 dan 4
1 dan 2
1 dan 3
64.
Multiple Choice
Pemeriksa harus menyampaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan guna peningkatan
kinerja atas bidang yang bermasalah dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas yang diperiksa.
Suatu rekomendasi akan bersifat sangat konstruktif apabila:
1. Ditujukan kepada pimpinan tertinggi entitas yang diperiksa;
2. Berorientasi pada tindakan nyata dan spesifik;
3. Apabila dilaksanakan, biayanya harus dianggarkan;
4. Diarahkan untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan;
Manakah pernyataan yang tepat?
2 dan 4
3 dan 4
1 dan 3
1 dan 2
65.
Multiple Choice
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam merencanakan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu dalam bentuk eksaminasi dengan cara:
1. Memperoleh pemahaman atas dampak kecurangan yang mungkin terjadi dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap hal yang diperiksa
2. Mengidentifikasi dan menilai risiko yang mungkin berdampak material terhadap pemeriksaan.
3. Mempertimbangkan signifikansi masalah dan kebutuhan potensial pengguna laporan hasil pemeriksaan
4. Mengidentifikasikan kriteria yang diperlukan untuk mengevaluasi hal-hal yang harus diperiksa
Manakah pernyataan yang paling tepat?
2 dan 4
1 dan 3
1 dan 2
3 dan 4
66.
Multiple Choice
SPKN memberlakukan standar atestasi yang ditetapkan IAI dan menetapkan standar pelaporan tambahan untuk pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Berikut ini yang bukan termasuk dalam standar pelaporan tambahan adalah:
1. Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
2. Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
3. Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
4. Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan serta ketidakpatutan
1 dan 3
1 dan 4
2 dan 4
2 dan 3
67.
Multiple Choice
Apabila pemeriksa merencanakan menggunakan seorang tenaga ahli dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja, pemeriksa tersebut harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk:
1. Menjelaskan hasil yang diharapkan dari tenaga ahli.
2. Mengevaluasi apakah prosedur yang disusun oleh tenaga ahli sesuai dengan metodologi yang diinginkan oleh pemeriksa.
3. Mengevaluasi hasil prosedur yang dilaksanakan oleh tenaga ahli terkait prosedur pemeriksaan yang telah
direncanakan.
4. Mengevaluasi prosedur yang telah dilaksanakan oleh tenaga ahli terkait kesesuaiannya dengan prosedur pemeriksaan yang telah direncanakan.
Manakah pernyataan yang tepat?
1 dan 2
2 dan 3
1 dan 3
2 dan 4
68.
Multiple Choice
Standar pelaksanaan tambahan dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan antara lain mengatur tentang:
1. Kewajiban pemeriksa untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas sistem pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit2 dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
2. Kewajiban pemeriksa dalam mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan
dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan dalam bentuk KKP;
3. Kewajiban pemeriksa untuk mengkomunikasikan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
Manakah pernyataan tersebut yang tepat?
2 dan 3
1 dan 2
1 dan 3
Semua benar
69.
Multiple Choice
Berdasarkan uraian berikut, manakah yang merupakan manfaat dari Kertas Kerja Pemeriksaan yang tepat:
1. Pendukung utama laporan hasil pemeriksaan.
2. Membantu pemeriksa dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan.
3. Dokumentasi pekerjaan yang dilakukan untuk mendukung simpulan dan pertimbangan profesional.
Semua benar
1 dan 3
1 dan 2
2 dan 3
70.
Multiple Choice
Informasi yang terdapat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan meliputi:
1. Standar pemeriksaan yang diterapkan;
2. Metodologi pemeriksaan;
3. Kriteria pengambilan uji-petik yang digunakan;
4. Daftar indeks Kertas Kerja Pemeriksaan;
5. Hasil reviu pengendali teknis terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Manakah informasi tambahan yang tepat dan harus dimuat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan?
2, 3, 5
2, 4, 5
1, 3, 4
1, 2, 4
71.
Multiple Choice
Standar pelaporan tambahan untuk pemeriksaan keuangan antara lain:
1. Pelaporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan
2. Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan serta ketidakpatutan
3. Pernyataan kepatuhan terhadap Standar Pemeriksaan
Manakah standar pelaporan tambahan yang tepat?
1 dan 3
1 dan 2
1, 2, dan 3
2 dan 3
72.
Multiple Choice
Hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan kinerja:
1. Kepentingan pengguna laporan
2. Data laporan keuangan entitas yang diperiksa
3. Sensifitas program yang diperiksa
4. Pengendalian intern entitas yang diperiksa
Manakah yang menjadi pertimbangan yang tepat dalam menentukan signifikansi?
2 dan 4
1 dan 3
1 dan 4
2 dan 3
73.
Multiple Choice
Pendekatan yang digunakan oleh pemeriksa untuk menetapkan suatu ketentuan peraturan perundangundangan berpengaruh signifikan terhadap tujuan pemeriksaan:
1. Mengubah setiap tujuan pemeriksaan menjadi beberapa pertanyaan tentang aspek tertentu dari program yang diperiksa.
2. Mengidentifikasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan aspek tertentu
yang menjadi bahan pertanyaan tadi.
3. Menentukan setiap jenis penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mempengaruhi jawaban pemeriksa atas pertanyaan tadi.
Manakah diantara pernyataan tersebut yang tidak tepat?
Tidak ada (semua benar)
1
3
2
74.
Multiple Choice
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa menemukan beberapa kondisi sebagai berikut:
1. Terdapat pegawai yang menolak promosi
2. Pemisahan tugas dan fungsi yang tidak jelas
3. Manajemen tidak bisa mengawasi proses pengendalian
4. Transaksi-transaksi belum tercatat dalam pembukuan entitas
5. Manajemen memberikan keterangan tertulis atas dokumen yang hilang
Kondisi yang bisa mengindikasikan risiko terjadinya kecurangan adalah:
1, 2, 3
2, 4, 5
1, 3, 5
2, 3, 4
75.
Multiple Choice
Pemeriksa yang melakukan supervisi kepada staf pemeriksaan harus memedomani unsur supervisi berikut:
1. Pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi
2. Pelaksanaan reviu pekerjaan dan penilaian kompetensi staf pemeriksaan
3. Penjelasan pokok-pokok lingkup pekerjaan pemeriksaan
4. Pemberian pelatihan kerja lapangan yang efektif
Manakah jawaban yang tepat?
2 dan 3
1 dan 4
1 dan 2
3 dan 4
76.
Multiple Choice
Apa yang harus dilakukan oleh pemeriksa apabila dalam pemeriksaan menemukan kelemahan pengendalian intern yang tidak signifikan?
Mengomunikasikan kelemahan tersebut kepada aparat pengawas intern entitas yang diperiksa.
Mengungkapkan kelemahan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.
Menyampaikan kelemahan tersebut dengan surat yang ditujukan kepada manajemen entitas yang diperiksa.
Mengabaikan kelemahan pengendalian intern yang tidak signifikan.
77.
Multiple Choice
Apa yang harus dilakukan oleh pemeriksa jika pemeriksaan dihentikan sebelum berakhir?
Menyusun LHP dan menerbitkannya
Menulis catatan yang berisi ringkasan hasil pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan menjelaskan alasan pemeriksaan dihentikan
Merevisi tujuan pemeriksaan
Mengomunikasikan secara lisan alasan penghentian pemeriksaan tersebut kepada entitas yang diperiksa, entitas yang meminta dilakukannya pemeriksaan, dan pihak lain yang ditentukan peraturan perundangan.
78.
Multiple Choice
Apabila pengujian data oleh pemeriksa mengungkapkan adanya kesalahan data, atau apabila pemeriksa tidak mampu untuk memperoleh bukti yang cukup, kompeten, dan relevan, maka pemeriksa perlu untuk:
Menggunakan data tersebut, tetapi secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data dan menghindari pembuatan simpulan dan rekomendasi yang tidak kuat dasarnya.
Mencari bukti dari sumber lain dan secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data dan menghindari pembuatan simpulan dan rekomendasi yang tidak kuat dasarnya.
Menggunakan data tersebut, tetapi tidak perlu menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data untuk menghindari pembuatan simpulan dan rekomendasi yang tidak kuat dasarnya.
Menggunakan data tersebut, tetapi secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data dan membuat simpulan dan rekomendasi berdasarkan data yang diperoleh.
79.
Multiple Choice
Apakah yang dimaksud dengan konsep ekonomi:
Input yang digunakan dalam proses telah diperoleh dengan biaya yang seminimal mungkin.
Meminimalkan biaya perolehan input yang digunakan dalam proses, dengan tetap menjaga kualitas input yang diperoleh.
Input yang digunakan dalam proses telah diperoleh dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sehigga menghasilkan output yang optimal.
Meminimalkan penggunaan input dalam proses agar tidak terjadi pemborosan.
80.
Multiple Choice
Aset bersejarah tidak harus disajikan di neraca namun diungkapkan di CaLK karena memiliki cirikhas , kecuali :
Dibatasi peraturan dan hukum untuk dijual
Tidak sulit untuk mengestimasi masa manfaatnya
Nilainya cenderung meningkat
Nilainya tidak mungkin disajikan secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasar harga pasar
81.
Multiple Choice
Bagaimanakah cara yang paling efektif untuk menjamin bahwa suatu laporan hasil pemeriksaan telah dibuat secara wajar, lengkap dan obyektif?
Mendapatkan reviu atas pelaksanaan pemeriksaan dari pengendali teknis hingga penanggung jawab pemeriksaan;
Mendapatkan sample yang memadai dan cakupan audit yang luas;
Mendapatkan reviu dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa;
Mendapatkan bukti cukup, kompeten, dan relevan yang mendukung temuan pemeriksaan;
82.
Multiple Choice
Berikut ini merupakan beberapa unsur supervisi, kecuali:
Pemberian nilai terhadap kinerja staf selama dilapangan.
Pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi.
Pemberian pelatihan kerja lapangan kepada staf.
Pemerian instruksi kepada staf.
83.
Multiple Choice
Berikut ini yang bukan merupakan persyaratan isi laporan hasil pemeriksaan kinerja menurut SPKN adalah:
Pelaporan informasi rahasia apabila ada.
Rencana tindak lanjut atas rekomendasi.
Tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan.
Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
84.
Multiple Choice
Berikut ini, yang bukan merupakan unsur kualitas LHP kinerja adalah:
Meyakinkan
Tepat waktu
Ringkas
Konsisten
85.
Multiple Choice
Berikut merupakan unsur kualitas laporan hasil pemeriksaan, kecuali:
Dapat dibandingkan
Obyektif
Seringkas mungkin
Akurat
86.
Multiple Choice
akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan undang-undang, pemeriksaannya
dilaksanakan dengan berdasarkan pada
Standar Professional Akuntan Public (SPAP) dan SPKN
Hanya muatan yang berbeda dari SPAP atas SPKN.
Hanya Standar Professional Akuntan Public (SPAP)
Hanya muatan yang sama dalam SPAP dan SPKN
Hanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
87.
Multiple Choice
apabila suatu kriteria dapat memberikan interpretasi yang berbeda-beda diantara pengguna kriteria tersebut, maka kriteria itu dikatakan TIDAK memiliki karakteristik:
dapat diterapkan;
dapat digunakan;
relevan;
akuntabel
dapat dipahami;
88.
Multiple Choice
bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus meliputi:
independensi materiil dan independensi formal (independence by law);
independesi secara subjektif dan independensi secara objektif;
independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance);
independesi totalitas dan independensi partial.
independesi secara individu dan independensi secara kelembagaan;
89.
Multiple Choice
Berikut adalah factor yang menjadi pertimbangan professional untuk menentukan materialitas atas suatu
hal, adalah
Kesepekatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dengan berdasarkan pada argumentasi dan kebutuhan masing-masing;
Nilai dan cakupan pengaruh transaksi keuangan terhadap keseluruhan kinerja keuangan entitas terperiksa;
Interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP; dan ketentuan peraturan perundangundnagan;
Harapan penugasan dan tingkat risiko yang dapat diteriam dari pemeriksaan yang dilakukan pada entitas terperiksa.
Harapan penugasan dan lingkup pemeriksaan yang dilakukan atas hal pokok yang diperiksa;
90.
Multiple Choice
Berikut adalah perlakuan yang tepat terkait Hasil pemeriksaan akuntan public yang melaksanakan
pemeriksaan berdasarkan ketentuan undang-undang
Laporan akuntan public dan laporan evaluasi BPK disampaikan BPK ke lembaga perwakilan
Laporan akuntan public Wajib disampaikan kepada BPK untuk dievaluasi
Laporan akuntan public yang telah dievaluasi BPK dapat disampaikan ke lembaga perwakilan;
Laporan akuntan public Disampaikan oleh akuntan public setelah mendapat hasil evaluasi BPK;
Laporan akuntan public akan dievaluasi BPK sebelum diterbitkan BPK.
91.
Multiple Choice
Berikut bentuk dokumentasi pemeriksaan yang diatur dalam standar, KECUALI;
Dokumen elektronis;
Laporan atau print out dari system aplikasi transaksi.
Dokumen fisik transaksi entitas terperiksa;
Fisik berupa barang/ sample;
Kertas kerja pemeriksa berupa analisis atas hal pokok;
92.
Multiple Choice
berikut bentuk independensi yang harus dipertahankan pemeriksa secara terus menerus
tidak mempertimbangkan hasil koreksi supervisor yang mempertanyakan kelengkapan dan kompetensi bukti pemeriksaan yang dipergunakan untuk membuat temuan;
menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran sebagaimana kondisi sesungguhnya terhadap suatu
masalah yang telah disidik oleh penyidik Instansi penegak hukum;
mempengaruhi keputusan SK penempatan dengan membuat temuan sebanyak-banyaknya di tempat penempatan yang tidak disukai.
menolak masukan/ pendapat ahli konstruksi yang tidak sejalan dengan temuan penyimpangan di bidang konstruksi yang telah disusun pemeriksa;
mengabaikan tanggapan pihak terperiksa atas temuan yang telah dirumuskan pemeriksa;
93.
Multiple Choice
berikut merupakan permasalahan terkait nilai profesionalisme
menghilangkan suatu prosedur pemeriksaan yang dinilai sulit untuk dilaksanakan;
mengabaikan pendapat ahli konstruksi yang tidak mendukung temuan pemeriksaan;
meminta rekening koran auditee langsung kepada bank.
tidak menyampaikan LHKPN/ LHKASN.
memodifikasi temuan agar sesuai dengan persepsi public;
94.
Multiple Choice
berikut yang tidak dapat dikelompokkan sebagai permasalahan yang terkait nilai profesionalisme;
kesalahan aritmatika dalam perhitungan angka temuan pemeriksaan;
melakukan cek fisik tanpa ditemani oleh pihak terperiksa;
penarikan simpulan dari dokumen bukti yang diperoleh secara illegal;
memodifikasi temuan agar sesuai dengan persepsi public;
penggunaan kriteria pemeriksaan yang sudah dicabut;
95.
Multiple Choice
cakupan kegiatan pengembangan kapasitas pemeriksa BPK adalah meliputi:
pelaksanaan penugasan peer review pengendalian mutu BPK negara lain anggota INTOSAI;
pertukaran ide dan pengalaman pemeriksaan dengan komunitas pemeriksa internasional;
kunjungan kerja pemeriksa BPK ke BPK Negara lain;
penggunaan standar pemeriksaan internasional.
pelaksanaan penugasan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan pada lembaga internasional;
96.
Multiple Choice
Dalam hal, terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka patokan yang wajib digunakan oleh pihak yang menjadi pengguna SPKN adalah:
Kerangka konseptual SPKN;
Peraturan perundang-undangan yang menjadi concern;
System dan prosedur pemeriksaan yang berlaku di BPK;
Naskah akademis lahirnya peraturan tentang SPKN;
Pendapat dan masukan para ahli di bidang pemeriksaan keuangan Negara.
97.
Multiple Choice
dalam managemen tim pemeriksa, BPK memiliki kewajiban berikut, KECUALI:
menugaskan pemeriksa yang dapat memenuhi persyaratan keahlian sebagai tim pemeriksa;
menyediakan sumber daya pemeriksaan yang cukup.
merekruit SDM dengan kualifikasi yang sesuai kebutuhan organisasi;
menyiapkan standard an pedoman pemeriksaan;
memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas;
98.
Multiple Choice
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memeiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan di:
Tempat pelaksanaan kegiatan
Tempat penyimpanan uang;
Tempat pengujian hasil kegiatan;
Tempat penyimpanan bukti/ dokumen
Tempat penyimpanan barang milik negara
99.
Multiple Choice
dalam pemerolehan bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan:
kelengkapan dan keakuratan bukti yang diperoleh;
kesesuaian dan kebutuhan informasi yang akan diperiksa;
kemudahan akses dan bentuk bukti yang akan diperiksa;
kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh;
kompetensi dan waktu pemerolehan bukti yang akan diperiksa.
100.
Multiple Choice
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, BPK mempublikasikan
rencana pemeriksaan
hasil pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang BPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
profil pemeriksa
dokumentasi pemeriksaan
prosedur pemeriksaan
101.
Multiple Choice
factor yang mempengaruhi kecukupan bukti adalah penilaian pemeriksa atas:
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan;
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa;
biaya pemeriksaan dan kegunaan informasi pemeriksaan.
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan;
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan;
102.
Multiple Choice
Hasil evaluasi atau hasil pengukuran hal pokok terhadap kriteria, disebut dengan:
materi pemeriksaan.
posisi pemeriksaan;
Temuan pemeriksaan;
Informasi hal pokok (subject matter information);
Kondisi pemeriksaan;
103.
Multiple Choice
hasil pemeriksaan BPK dapat diperoleh dengan
menggunakan pendapat ahli yang digunakan pihak terperiksa.
menggunakan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan seluruhnya oleh pemeriksa BPK;
menggunakan hasil pekerjaan tenaga pemeriksa di luar BPK yang ditugaskan oleh pihak terperiksa;
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli di luar BPK yang sifatnya telah terpublikasi kepada umum;
menggunakan hasil pekerjaan APIP yang disampaikan kepada BPK secara periodik
104.
Multiple Choice
Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya merupakan salah satu:
kedudukan pemeriksa keuangan Negara;
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara;
prosedur pemeriksaan keuangan Negara
kewenangan pemeriksa keuangan keuangan Negara;
mandate pemeriksaan keuangan Negara;
105.
Multiple Choice
informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria
pemeriksaan, disebut:
kriteria pemeriksaan;
informasi hal pokok pemeriksaan;
kondisi pemeriksaan.
Bukti Pemeriksaan;
substansi pemeriksaan;
106.
Multiple Choice
integritas dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas karekater sebagai berikut, KECUALI:
objektif.
kerja keras;
netral;
kompetensi yang memadai;
sifat jujur;
107.
Multiple Choice
Jenis pemeriksaan BPK yang diatur dalam SPKN ditentukan berdasarkan:
Pengguna hasil pemeriksaan
Objek pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan
Sifat pemeriksaan
Cakupan pemeriksaan
108.
Multiple Choice
Jika suatu pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan serta rekomendasi untuk memperbaiki
aspek 3 E (ekonomi, eisiensi, dan efektivitas), maka jenis pemeriksaan yang dimaksud adalah:
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan kepatuhan
Pemeriksaan kinerja
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berbentuk pemeriksaan investigative;
Pemeriksaan atas LK terkait;
109.
Multiple Choice
karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi
tingkat akurasi kondisi yang dimuat dalam temuan pemeriksaan;
tingkat ketepatan identifkasi sebab dan akibat atas informasi hal pokok;
tingkat keterterapan rekomendasi yang diberikan atas hal pokok yang diperiksa;
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan.
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria;
110.
Multiple Choice
karakteristik atas hal pokok, akan mempengaruhi hal-hal dibawah ini, kecuali
tingkat kemampuan bukti yang tersedia untuk memberikan keyakinan.
tingkat ketepatan dalam mengukur hal pokok berdasarkan kriteria;
tingkat ketepatan penggunaan kriteria atas kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan
tingkat ketepatan dalam mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria;
tingkat ketepatan dalam mengukur dan mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria;
111.
Multiple Choice
karakteristik yang digambarkan dari kriteria pemeriksaan “yang sesuai” adalah sebagai berikut, KECUALI
karakteristik yang digambarkan dari kriteria pemeriksaan “yang sesuai” adalah sebagai berikut,
KECUALI
relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan pemeriksaan;
netral, memberikan konstribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakan;
andal, memberikan hasil yang sama jika kriteria digunakan oleh pemeriksa lain yang berkualifikasi
sama;
akuntabel, digunakan oleh pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas hal pokok.
112.
Multiple Choice
Keberadaan kerangka koseptual adalah;
Sebagai prinsip-prinsip dasar pembangunan akuntabilitas dan transparansi keuangan Negara.
Sebagai acuan dan dasar dalam penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan;
Sebagai prosedur pemeriksaan dasar yang digunakan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan;
Sebagai ikhtisar atas semua pengaturan pemeriksaan keuangan Negara dari berbagai sumber;
Sebagai bagian dari standar yang memuat pengaturan yang bersifat konseptual
113.
Multiple Choice
kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepda standard an ketentuan peraturan perundangundangan, disebut dengan nilai:
profesionalisme;
integritas
kompetensi
indepedensi;
kinerja
114.
Multiple Choice
Kemandirian BPK dalam melaksanaan pemeriksaan keuangan Negara mencakup ketersediaan:
Waktu, tujuan, dan jenis pemeriksaan yang cukup;
Mandate, sifat pekerjaan, dan lingkup pemeriksaan
sumber daya manusia, anggaran dan sarana pendukung lainnya.
Perangkat hukum, kewenangan dan kode etik;
Standar, system, dan kriteria pemeriksaan
115.
Multiple Choice
Kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan merupakan
Mandate pemeriksaan keuangan Negara;
Asas-asas akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara
tujuan dari keberadaan kerangka konsetual ini;
gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara;
unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara;
116.
Multiple Choice
Kewenangan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, adalah:
Memberikan pertimbangan atas kebijakan dan prosedur pengelolaan keuangan negara yang akan
diimplementasikan pemerintah;
Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
Memutuskan penanggung jawab dan besaran semua kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
Menyita dokumen dan atau barang milik negara/ daerah yang menjadi bukti penyimpangan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara;
Memberikan masukan atas rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dimuat dalam
laporan hasil pemeriksaan;
117.
Multiple Choice
Kewenangan BPK terkait standar, dan system yang diterapkan pemerintah dalam mengelola keuangan
negara adalah sebagai berikut, kecuali.
Memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara yang ditetapkan pemerintah.
Memantau penyelesaian ganti kerugian negara yang ditetapkan pemerintah terhadap pegawai negari
bukan benhara dan pejabat lain;
Menetapkan kebijakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Memberikan pertimbangan atas rancangan system pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan
pemerintah;
Memberikan pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan;
118.
Multiple Choice
kode etik BPK berlaku dan mengikat bagi pihak berikut selama menjalankan tugas pemeriksaan
keuangan negara, kecuali:
pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas namaa BPK;
pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara;
anggota BPK
kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK.
kantor akuntan public yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
119.
Multiple Choice
kode etik merupakan
sekumpulan system pengendalian internal yang membatasi setiap individu untuk bersikap, berperilaku, dan bertindak selama menjalankan tugas pemeriksaannya.
sekumpulan sikap dan perilaku yang diterima anggota BPK dan pemeriksa keuangan negara untuk dilaksanakan selama menjalankan tugas pemeriksaan;
norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap ANggota BPK dan pemeriksa keuangan negara selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK;
nilai-nilai yang diakui dan dijunjung tinggi anggota BPK dan Pemeriksa keuangan negara dalam menjalankan tugas pemeriksaannya;
patokan bersikap, bertindak, dan berperilaku di lingkungan BPK untuk mebangun citra BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara;
120.
Multiple Choice
Komunikasi pemeriksaan adalah komunikasi yang dilakukan pemeriksa dalam proses;
Pemberian keterangan kepada instansi penegak hokum atas materi dalam LHP;
Penelaahan atas informasi pengaduan yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya pemeriksaan.
Pemerolehan data dan informasi dalam rangka pengumpulan bukti;
Penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pihak terperiksa;
Permintaan tanggapan dan rencana aksi atas konsep LHP
121.
Multiple Choice
LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum:
dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dikecualikan LHP yang memuat rahasia negara dan tidak mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
LHP yang memuat temuan yang dapat menimbulkan gejolak masyarakat dikategorikan sebagai LHP yang tidak dapat diakses umum;
dikecualikan LHP yang mengandung unsur pidana yang diproses hokum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
LHP dapat diperoleh dan/ atau diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
122.
Multiple Choice
Lingkup kerangka konseptual SPKN mencakup hubungan antara kerangka konseptual dengan
referensi dan landasan teoritis di bidang pemeriksaan;
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pemeriksaan;
asas-asas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Negara;
jenis dan tujuan pemeriksaan keuangan Negara.
prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara;
123.
Multiple Choice
muatan system pengendalian mutu yang berpegang pada standar pengendalian mutu pemeriksaan BPK, mencakup hal-hal di bawah ini, kecuali
keahlian tim pemeriksa yang akan ditugaskan;
mekanisme supervise selama proses pemeriksaan;
pola review berjenjang pelaksanaan pemeriksaan;
konsultasi selama proses pemeriksaan
waktu dan cara monitoring pelaksanaan pemeriksaan;
124.
Multiple Choice
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai; merupakan konsepsi dari nilai:
integritas;
independesi
kemandrian
profsionalismea
pemufakatan
125.
Multiple Choice
pelaksana BPK yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memenuhi syarat
memiliki kompetensi pada bidang yang akan diperiksa
telah diangkat menjadi pemeriksa;
berada pada unit penanggungjawab entitas pemeriksaan;
sudah mengikuti 80 JP pembelajaran
tidak memiliki hubungan dengan entitas terperiksa.
126.
Multiple Choice
Pemeriksa mempertimbangkan materialitas:
Hanya terkait pengambilan sample dan perumusan simpulan pemeriksaan;
Tahap pelaporan untuk menentukan opini pemeriksaan
Pada tahap penentuan sample dan kelengkapan KKP;
Hanya pada tahap perencanaan pemeriksaan;
Pada semua tahapan proses pemeriksaan;
127.
Multiple Choice
Pemeriksaan BPK yang mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara, diwujudkan melalui upaya berikut, kecuali:
Penggunaan hasil pengawasan APIP dan pemeriksa APIP dalam pemeriksaan untuk dan atas nama BPK
Penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana ke instansi yang berwenang menindaklanjuti;
Rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif;
Penyediaan hasil pemeriksaan yang didalamnya memuat simpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan berdasarkan bukti yang cukup dan tepat;
penulisan laporan hasil pemeriksaan yang memenuhi kelengkapan unsure-unsur temuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
128.
Multiple Choice
penentuan hal pokok dapat dikatakan tepat, jika memenuhi syarat berikut, KECUALI
dapat diidentifkasi secara jelas;
mendukung kesimpulan guna memberikan keyakinan yang memadai.
ditetapkan oleh pemeriksa keuangan negara;
memungkinkan untuk diterapkan prosedur dalam memperoleh bukti yang cukup dan tepat;
memungkinkan dilakukan evaluasi dan pengukuran yang konsisten;
129.
Multiple Choice
Penentuan materialitas dilakukan oleh:
BPK dengan mempertimbangkan harapan penugasan pemeriksaan;
BPK sebagai lembaga pemeriksa dengan memperhatikan masukan pemeriksanya;
Pemeriksa berdasarkan kesepakatan dengan pihak terperiksa;
pemeriksa dengan menggunakan pertimbangan profesionalnya;
Pemberi tugas pemeriksaan berdasarkan analisis kebutuhannya.
130.
Multiple Choice
Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang tercermin dalam laporan keuangan, dikategorikan sebagai:
karakteristik
Posisi
Hal pokok;
materi/ substansi
Informasi hal pokok;
131.
Multiple Choice
pengertian dari bukti pemeriksaan adalah
informasi dalam dokumen transaksi yang digunakan pemeriksa untuk menggambarkan kondisi pemeriksaan.
dokumen transaksi keuangan pemerintah yang terkait dengan temuan pemeriksaan;
informasi yang diperlukan pemeriksa untuk menarik kesimpulan dan merumuskan rekomendasi;
informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan;
dokumen yang dikumpulkan dan digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan;
132.
Multiple Choice
pengertian kriteria pemeriksaan adalah:
kondisi yang terjadi terhadap hal pokok;
harapan pemangku kepentingan.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal pokok;
standar dan sistem pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa;
tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok;
133.
Multiple Choice
Pihak yang tidak terlibat dalam pemeriksaan keuangan negara, adalah
pihak yang bertanggung jawab;
pemeriksa keuangan negara;
pengguna LHP
pemerintah negara lain;
instansi penegak hokum;
134.
Multiple Choice
Selain pihak pengguna LHP dan pemeriksa BPK, hasil pmeriksaan akan terkait dengan:
Pihak lain yang terkait pemeriksaan.
Pihak yang bertanggung jawab
Pihak yang mendokumentasukan hasil pemeriksaan
Pihak yang melaksanakan pemeriksaan
Pihak yang berkepentingan;
135.
Multiple Choice
setiap pemeriksaan menggunakan kriteria pemeriksaan yang sesuai dengan:
tema dan focus pemeriksaan;
sifat dan cakupan pemeriksaan;
tujuan dan sasaran pemeriksaan;
standar dan sistem pemeriksaan.
konteks pemeriksaan.
136.
Multiple Choice
sikap skeptisme professional selama proses pemeriksaan, dapat diwujudkan dalam bentuk…
sikap dimana pemeriksa berpegangan bahwa semua manusia pada prinsipnya ingin berbuat kebaikan;
sikap dimana pemeriksa harus melakukan analisis perilaku pejabat dalam organisasi pihak terperiksa.
sikap dimana pemeriksa tidak menganggap auditee telah jujur dan tidak pula sebaliknya.
sikap dimana pemeriksa mengangkap bahwa pihak terperiksa pasti menyembunyikan kecurangannya;
sikap dimana pemeriksa tidak boleh mengambil keputusan terkait pihak terperiksa;
137.
Multiple Choice
standar pengendalian mutu diperlukan
agar system supervise dan review berjenjang dalam satu siklus pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan
baik;
agar hasil peer review BPK Negara lain memuaskan dengan kriteria standar pengendalian mutu tersebut;
untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap hasil pemeriksaan BPK;
sebagai instrument uji sikap dan perilaku pemeriksa keunagan negara secara berjenjang
untuk meningkatkan transparansi kinerja BPK di mata para stakholders BPK;
138.
Multiple Choice
suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang tidak memihak kepada siapa pun; tidak dipengaruhi oleh siapapun; objektif; dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan konsepsi dari nilai:
independesi
pemufakatan
profsionalismea
kemandrian
integritas;
139.
Multiple Choice
syarat seorang pemeriksa dapat membuat pertimbangan professional (professional judgement) adalah
pemeriksa yang mempunyai kompetensi yang diperlukan untuk membuat pertimbangan yang wajar
pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan atas hal pokok yang sama lebih dari 5 kali pemeriksaan;
pemeriksa yang mendapat kewenangan dari BPK untuk membuat pertimbangan.
pemeriksa yang telah menduduki peran tertinggi dalam oraganisasi pemeriksaan;
pemeriksa yang telah mengikuti diklat peran pemeriksa dan telah lulus diklat tersebut;
140.
Multiple Choice
syarat sesuatu hal dikatakan material dalam pemeriksaan, adalah:
jika pengetahuan mengenai hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna
LHP;
jika informasi atas hal tersebut diminta untuk disajikan oleh penguna LHP;
jika hal tersebut merupakan transaksi yang tidak diharapkan terjadi dan memiliki nilai transaksi yang
besar;
jika hal tersebut merupakan transaksi lazim pada bisnis entitas terperiksa;
jika hal tersebut dinyatakan standar akuntansi pemerintah sebagai transaksi material.
141.
Multiple Choice
Terkait penyelesaian kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memiliki kewenanganberikut, kecuali
Menetapkan pengenaan ganti kerugian negara terhadap semua pegawai negeri terkait;
Memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negaa yang ditetapkan oleh pemerintah;
Memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara;
Memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara kepada bendahara, pengelola BUMN/ BUMD,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan BPK;
142.
Multiple Choice
terkait risiko pemeriksaan, yang BUKAN merupakan kewajiban pemeriksa adalah:
mewaspadai keberadaan risiko pemeriksaan untuk menentukan pengaruhnya terhadap hasil
pemeriksaan;
menetapkan tingkat risiko pemeriksaan yang dapat diterima;
mengelola risiko pemeriksaan
menyadari adanya risiko pemeriksaan;
mempertimbangkan apakah perlu dikembangkan prosedur pemeriksaan yang dapat mengurangi risiko
pemeriksaan
143.
Multiple Choice
Tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah
Memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan;
Menilai kebenaran penyajian dan pengungkapan informasi keuangan atas hal yang material;
Menguji kepatuhan penyajian informasi keuangan terhadap standar akuntansi pemerintahan;
Menilai akurasi dan keberadaan transaksi keuangan yang tersaji dalam laporan keuangan;
Menilai tingkat kewajaran informasi keuangan berdasarkan kebenaran transaksi keuangan yang terjadi.
144.
Multiple Choice
ukuran kuantitas bukti pemeriksaan dipengaruhi penilaian pemeriksa atas:
risiko pemeriksaan dan kualitas bukti pemeriksaan;
kemudahan akses dan bentuk bukti pemeriksaan;
biaya pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan.
waktu pemeriksaan dan kompetensi pemeriksa;
lingkup pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan;
145.
Multiple Choice
wujud kegiatan pengembangan kapasitas pemeriksa BPK, adalah
adopsi standar pemeriksaan internasional.
kunjungan kerja ke BPK Negara lain;
pelaksanaan pemeriksaan pada lembaga internasional;
kongres, pelatihan, seminar, dan kelompok kerja internasional;
kegiatan magang di BPK negara lain;
146.
Multiple Choice
yang BUKAN menjadi alasan pemeriksa dapat menggunakan hasil pekerjaan APIP dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, adalah:
penggunaan hasil pekerjaan APIP dapat untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara BPK dan APIP;
penggunaan hasil pekerjaan APIP dapat mengurangi kemungkinan duplikasi pekerjaan antara BPK dan APIP;
lingkup keuangan negara yang menjadi cakupan pemeriksaan BPK sangat luas;
APIP menggunakan SPKN dalam melaksanakan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
secara prinsip, keberadaan BPK dan APIP adalah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik;
147.
Multiple Choice
yang bukan merupakan mandate pemeriksaan keuangan Negara adalah:
hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan lain sesuai dengan undangundang;
BPK dapat mementukan objek, waktu dan metode pemeriksaan keuangan Negara;
pemeriksaan keuangan Negara dilakukan secara bebas dan mandiri;
hasil pemeriksaan BPK dismapaikan kepada lembaga perwakilan rakyat sesuai kewenangannya;
keberadaan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
148.
Multiple Choice
yang BUKAN merupakan metode yang digunakan dalam pemerolehan bukti pemeriksaan:
permintaan keterangan,
inspeksi, observasi,
konfirmasi,
pencarian data di internet;
rekalkulasi, prosedur analitis;
149.
Multiple Choice
yang BUKAN merupakan ragam karakteristik atas suatu hal pokok, adalah mencakup sampai sejauh mana informasi atas hal pokok tersebut bersifat:
satu waktu tertentu atau dalam periode waktu tertentu;
objektif atau subjektif;
progresif atau degresif;
kualitatif atau kuantitatif;
historis atau prospektif;
150.
Multiple Choice
yang BUKAN merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak yang bertanggung jawab.
standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tertentu;
kontrak pihak terperiksa dengan pihak III;
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa;
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan
151.
Multiple Choice
yang BUKAN termasuk dalam definisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah
informasi yang disampaikan kepada lembaga perwakilan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
laporan yang memberikan gambaran kondisi pengelolaan keuangan negara di entitas yang diperiksa dan dipublikasikan kepada umum.
informasi yang digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
laporan tertulis yang berisi suatu kesimpulan yang diperoleh pemeriksa tentang informasi hal pokok.
hasil analisis atas pengujian bukti yang diperoleh pemeriksa saat pelaksnaaan pemeriksaan;
152.
Multiple Choice
Yang BUKAN termasuk lingkup kerangka konseptual SPKN:
Pengembangan standar pemeriksaan.
Unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
Asas-asas pengelolaan akuntabilitas keuangan Negara;
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara;
Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara;
153.
Multiple Choice
yang dapat dikategorikan sebagai bentuk bukti pemeriksaan berupa catatan transaksi elekronis adalah
keluaran dari system aplikasi yang digunakan pihak terperiksa;
hasil scan dokumen transaksi pihak terperiksa;
rekam komunikasi atas transaksi pihak terperiksa melalui media elekronis;
rekam historis file komputer atas dokumen transaksi pihak terperiksa.
rekam komunikasi via email antara pihak terperiksa dengan pihak III pelaksana kegiatan di entitas terperiksa;
154.
Multiple Choice
yang dapat dikelompokkan sebagai bentuk bukti pemeriksaan adalah sebagai berikut, KECUALI:
keterangan lisan/ tertulis dari pihak yang diperiksa.
hasil observasi pemeriksa;
catatan transaksi elektronis/ fisik;
komunikasi tertulis atau elektronis dengan pihak diluar entitas yang diperiksa;
laporan pengaduan dari pemangku kepentingan entitas terperiksa;
155.
Multiple Choice
Yang dikategorikan sebagai pengguna LHP atas kinerja operasional BUMN, adalah
DPR, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan;
DPR, DPD, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan
DPR, DPD, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan;
DPR, Pemerintah Pusat, Manajemen BUMN;
DPR, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan;
156.
Multiple Choice
yang menjadi alasan pemeriksa dapat menggunakan hasil pekerjaan APIP dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, adalah:
fungsi BPK dan APIP adalah sama-sama melaksanakan pemeriksaan keuangan negara;
APIP adalah unit kerja fungsional dimana pemeriksanya berada dibawah pembinaan BPK;
lingkup keuangan negara yang menjadi cakupan pemeriksaan BPK sangat luas;
APIP bekerja dalam lingkup instansinya untuk dan atas nama BPK;
kualitas hasil pekerjaan APIP dapat dipercaya dan mudah dipahami.
157.
Multiple Choice
yang merupakan karakteristik kriteria “yang sesuai” adalah
relevan, lengkap, andal, netral, dan dapat dipahami;
diakui, ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan;
dapat digunakan, massif, akuntabel, dan transparan;
dapat digunakan, dapat dipahami, dapat diterapkan, lengkap dan akuntabel.
mudah dipahami, akuntabel, massif, transaparan, dan keterterapan;
158.
Multiple Choice
yang merupakan karakteristik yang digambarkan dari kriteria pemeriksaan “yang sesuai” adalah
massif, memberikan dampak yang luas jika diterapkan;
akuntabel, digunakan oleh pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas hal pokok.
keterterapan, dapat diimplementasikan oleh siapa saja yang bertanggungjawab atas hal pokok.
transparan, mudah diakses atau diketahui oleh umum;
mudah dipahami, memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang tidak multi interpretasi;
159.
Multiple Choice
yang merupakan prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness;
hubungan tiga pihak, hal pokok dan informasi hal pokok, kriteria, bukti, dan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
kode etik, pengendalian mutu, manajemen dan keahlian tim pemeriksa, risiko pemeriksaan, materialitas, dokumentasi dan komunikasi pemeriksaan.
mandate, kemandirian, wewenang, definisi, lingkup, dan jenis pemeriksaan, serta manfaat dan tujuan pemeriksaan;
independensi, integritas, dan profesionalisme;
160.
Multiple Choice
yang merupakan sumber dari kriteria pemeriksaan, adalah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa;
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa dengan pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan
pendapat ahli dan jurnal-jurnal ilmiah yang digunakan di lingkungan akademisi;
kriteria yang dikomunikasikan oleh pemeriksa kepada pihak penegak hukum.
kontrak pihak terperiksa dengan pihak III yang muatan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
161.
Multiple Choice
yang merupakan ukuran kualitas bukti pemeriksaan
substansi dan waktu keterjadian terkait simpulan pemeriksaan;
cara pemerolehan dan keterkaitan bukti dengan simpulan pemeriksaan.
relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil pemeriksaan;
dapat dipahami dan relevan dengan hal pokok yang diperiksa;
lengkap, netral, dan dari sumber informasi yang kompeten;
162.
Multiple Choice
yang merupakan unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara
hubungan tiga pihak, hal pokok dan informasi hal pokok, kriteria, bukti, dan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness;
kode etik, penendalian mutu, manajemen dan keahlian tim pemeriksa, risiko pemeriksaan, materialitas, dokumentasi dan komunikasi pemeriksaan.
mandate, kemandirian, wewenang, definisi, lingkup, dan jenis pemeriksaan, serta manfaat dan tujuan pemeriksaan;
independensi, integritas, dan profesionalisme;
163.
Multiple Choice
Yang TIDAK dapat dikategorikan sebagai bentuk dari hal pokok/ hal yang diperiksa adalah:
Aktivitas yang dapat diukur
Argumentasi;
Kondisi;
Aktivitas yang dapat dievaluasi.
Informasi;
164.
Multiple Choice
yang TIDAK dapat menjadi pemeriksa keuangan negara
pemeriksa KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
pelaksana BPK yang telah memenuhi 40 Jam Pembelajaran di bidang pemeriksaan
tenaga ahli lembaga dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
pemeriksa APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
tenaga ahli perseorangan dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
165.
Multiple Choice
Yang tidak dikategorikan sebagai pihak yang bertanggungjawab/ pihak yang diperiksa adalah
Pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Pihak yang bertanggungjawab mengelola hal pokok pemeriksaan;
Pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok pemeriksaan;
Pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan;
Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi hal pokok pemeriksaan
166.
Multiple Choice
Yang tidak dikategorikan, sebagai pengguna LHP adalah
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
Lembaga perwakilan;
Instansi penegak hukum
Lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap LHP.
Pihak yang diperiksa;
167.
Multiple Choice
Yang tidak dikelompokkan sebagai Komunikasi pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah:
Instnasi penegak hokum sebagai pihak yang berkepentingan terhadap LHP;
Pihak III rekanan entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaan.
APIP dalam kerangka perencanaan pemeriksaan;
Lembaga perwakilan dalam kerangka penyampaian LHP;
Entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaa;
168.
Multiple Choice
Yang TIDAK menjadi muatan dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara;
Seluruh kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
Semua kekayaan pihak lain yang dikuasai dan diperoleh pihak tersebut dengan menggunakan pembiayaan public;
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
Segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.
Seluruh kegiatan pengelolaan keuangan negara, yaitu perencanaan, pelaksnaaan, pengawasan dan
pertanggungjawaban;
169.
Multiple Choice
Yang tidak tepat dijadikan sebagai Indikator kemanfaatan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK, adalah
Peningkatan efektivitas peran APIP dan peningkatan kepercayaan Publik kepada BPK
peningkatan nilai temuan kerugian negara yang diperoleh dibandingkan dengan biaya pemeriksaan yang direalisasikan;
Penurunan tingkat korupsi dan tumbuhnya upaya pencegahan penyimpangan melalui penguatan sistem pengelolaan keuangan negara;
Peningkatan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peningkatan akuntabilitas, tranparansi, keekonomian, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara;
170.
Multiple Choice
yang tidak termasuk sebagai kelompok yang wajib melaksanakan kode etik BPK selama menjalankan
tugas pemeriksaan keuangan negara, adalah:
kantor akuntan public yang bekerja bekerja untuk dan atas nama BPK.
tenaga ahli yang bekerja untuk dan atas nama BPK
anggota BPK
pemeriksa pada instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
pemeriksa BPK yang mendapatkan penugasan pemeriksaan keuangan negara;
Explore this activity with a free account
Find a similar activity
Create activity tailored to your needs using
Materi 5
•
University
pengamalan pancasila
•
University
Animals
•
7th Grade
Tes Kemampuan Bahasa Inggris
•
1st Grade
Expressing Help
•
12th Grade
Bubble Guppies
•
KG
PPKn KLS XI awal semester
•
University
KUIS PKN
•
7th Grade