No student devices needed. Know more
10 questions
Undang – undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah :
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 43 Tahun 1999
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 11 Tahun 2017
UU No. 22 Tahun 2002
Dalam UU Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari :
PNS dan PHL
PNS dan PPPK
PNS, TNI, POLRI
PNS, PPPK, Honorer
PNS dan Honorer
Yang merupakan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah :
Pelaksana kebijakan publik, Penyelenggara Negara, dan Pelayan Publik
Pelayan publik, Perekat Pemersatu Bangsa, dan Aparatur birokrasi pemerintah
Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, dan Perekat dan pemersatu bangsa
Penyelenggara negara, Aparatur Birokrasi pemerintah, dan Pelaksana Kebijakan publik
Aparatur birokrasi pemerintah dan Penyelenggara negara
Yang tidak termasuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah :
Sekretaris Jenderal Kementrian
Direktur Jenderal
Inspektur Jenderal
Sekretaris Daerah Provinsi
Sekretaris Daerah Kab/Kota
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dibuat setiap tahun, untuk penilaian prestasi kerja tahun 2017 masa periode penilainnya :
1 Januari s/d 30 Juni 2017
1 Januari s/d 1 Juli 2017
1 Januari s/d 30 April 2017
1 Januari s/d 31 Desember 2017
2 Januari s/d 31 Desember 2017
I. Gaji, tunjangan, dan Fasilitas
II. Cuti
III. Jaminan Pensiun dan Hari Tua
IV. Perlindungan
V. Pengembangan Kompetensi
Yang merupakan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah :
I, II, III, dan IV
I, III, IV dan V
I, II, IV, dan V
I, II, III, dan V
Semua benar
Yang bukan kewajiban ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN adalah :
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan disebut dengan :
Good Governance
Sistem Merit
Pengembangan Karir ASN
Tata kelola ASN
Human Resource ASN
Dibawah ini adalah obyek-obyek dalam sistem merit ASN, kecuali :
Rekruitmen
Pengangkatan
Penempatan
Promosi
Pensiun
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam UU ASN tepatnya pada :
Pasal 93
Pasal 55
Pasal 39
Pasal 94
Pasal 6