13 questions
Berikut adalah pernyataan yang benar terkait NPWP bendahara pengeluaran
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
Apabila terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan bendahara yang bersangkutan diganti oleh pegawai lain, harus mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP baru.
Persyaratan objektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Persyaratan subjektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pembayaran oleh bendahara pengeluaran atas belanja barang sebesar Rp.1.800.000,00 dari penyedia yang tidak ber NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP dikenakan ...
PPN dengan tarif 10%
PPH pasal 22 sebesar 3% dan PPN
PPh pasal 22 dengan tarif 1,5 % dan PPN
PPh pasal 23
Kode akun dan jenis setoran untuk penyetoran PPh atas pembelian barang sebesar Rp. 5.000.000,00 oleh bendahara pengeluaran adalah ...
411122 / 910
411122 / 100
411122 / 900
411122 / 920
Amin adalah seorang PNS dengan status K/3, Penghasilan Tidak Kena Pajak yang bisa dikurangkan terhadap penghasilannya, sebesar ...
58.500.000
72.000.000
63.000.000
67.500.000
Bendahara membayar tagihan untuk pengadaan ATK pada Cv Andhika (PKP) sebesar Rp.1.100.000,-. pajak yang di potong/pungut Bendahara adalah..
PPN Rp.100.000,- dan PPh 22 Rp.15.000,-
PPN Rp.100.000,-
PPh Rp.16.500,-
Tidak dipotong/pungut oleh bendahara
Bendahara membayar tagihan untuk pengadaan konsumsi rapat dinas kepada Catering Dinda (PKP) dengan Nilai SPK sebesar Rp.44.000.000,-. Pajak yang dipotong/pungut adalah
PPN Rp.4 juta dan PPh 22 Rp.600.000,-
PPN Rp.4 juta dan PPh 23 Rp.800.000,-
PPh 22 Rp.660.000,-
PPh 23 Rp.880.000,-
Terhadap transaksi pemeliharaan gedung kepada CV Maju Kontruksindo seorang pengusaha kontruksi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Kontruksi dikenakan Pajak Penghasilan ...
PPh pasal 23
PPh pasal 22
PPh pasal 4(2)
PPh pasal 26
Satker Kanwil DJP mengundang narasumber profesional yaitu Adi. Sdr Adi diberikan honorarium sebesar Rp.20 Juta. berapa pajak yang harus dipotong..
Rp.500.000,-
Rp.1.500.000,-
Rp.1.000.000,-
Rp.2.000.000,-
Batas akhir penyetoran PPh pasal 21 oleh Bendahara adalah
Tanggal 14 bulan berikutnya
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 7 bulan berikutnya
Pada hari yang sama dengan pemungutan/pemotongan
Tanda penerimaan uang yang mempunyai nilai nominal lebih dari Rp.250.000,00 sampai dengan Rp.1.000.000,00 dikenakan bea meterai sebesar …
Rp. 6.000,00.
Rp. 3.000,00.
Tidak ada bea meterai / tidak dipungut
Bea meterai bisa dilakukan dengan pelunasan kemudian
keterlambatan SPT Masa Pasal 21, oleh bendahara dapat dikenakan sanksi
500.000
50.000
1.000.000
100.000
Dasar pengenaan pajak PPh pasal 21 untuk tenaga ahli adalah
15% penghasilan bruto
25% penghasilan bruto
50% penghasilan bruto
100% penghasilan bruto
Tarif sewa untuk tanah dan bangunan adalah
5%
10%
15%
20%