With Super, get unlimited access to this resource and over 100,000 other Super resources.
Thank you for being Super. Get unlimited access to this and over 100,000 Super resources
Get Super
This lesson is incomplete! To play this lesson, please finish editing it.
Finish Editing
Delete
19 slides
Slide 2
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Materi Yang Dibahas
Pengertian Perj. Internasional
Asas-asas Perj. Internasional
Jenis-jenis Perj.Internasional
Slide 3
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Pengertian menurut UU 24 Tahun 2000 ttg PI
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Slide 4
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Unsur Pengertian tersebut :
Kesepakatan,dua pihak mencapai mufakat untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu
Bentuk dan nama tertentu, Berbentuk sederhana atau penting, nama tertentu : ada banyak istilah buat PI
Diatur dalam hukum Internasional ( Konvensi Wina 1969 )
Bentuk tertulis
Menimbulkan hak kewajiban bidang hukum Publik
Slide 5
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Subjek PI - UU 24/2000 (bag d-consideran)
RI <=> Negara lain
RI <=> Organisasi Int
RI <=> Subjek Hukum internasional lainnya
Slide 6
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Azas-azas Perjanjian Internasional
Pacta sunt servanda
Janji harus ditepati,
atau sebuah perjan
jian mengikat seperti
UU bagi para pihak.
Slide 7
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Egality Rights
Kesetaraan para pihak yang membuat perjanjian
Slide 8
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Reciprocity (timbal balik)
atau timbal balik adalah asas internasional yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat melaksanakan hak dan kewajiban yang sama rata.
Slide 9
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat
Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah.
Dewan Menteri Komunitas Eropa tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan Yugoslavia dari tahun 1980 akibat Perpecahan Yugoslavia
Slide 10
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat.
Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah.
Dewan Menteri Komunitas Eropa tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan Yugoslavia dari tahun 1980 akibat Perpecahan Yugoslavia
Omnis convention intellegitur Rebus sic stantibus
Slide 11
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Bonafides
Para pihak pembuat
perjanjian memiliki itikad baik
Slide 12
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Courtesy
Para pihak pembuat
perjanjian saling
menghormati
Slide 13
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Klassifikasi perjanjian internasional
Menurut Subjeknya
Menurut jumlah pihak yang membuat perjanjian
Menurut isinya
Menurut proses pembentukan
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
Menurut fungsinya
Slide 14
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Slide 15
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Menurut jumlah para pihak
-Perjanjian Bilateral
perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan kedua negara tersebut
-Perjanjian Multilateral
perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak
Slide 16
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Menurut isi perjanjian
-Politik
-Ekonomi
-Kebudayaan
-Hukum
-Batas wilayah
-Kesehatan
-dan lain-lain
Slide 17
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Menurut proses pembentukan perjanjian
-Perjanjian penting
Tahap : perundingan => tanda tangan => Ratif
-Perjanjian Sederhana
Tahap : perundingan => tanda tangan
Slide 18
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Menurut sifatnya
-Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties)
perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai
isi perjanjian, cth :perjanjiantapal batas
-Perjanjian Yang dilaksanakan (executory treaties)
perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan
secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku
Contoh : Perjanjian perdagangan dalam kurun waktu tertentu
Slide 19
SURVEY
Ungraded
30 seconds
Report an issue
Menurut fungsinya
-Perjanjian yang menentukan hukum ( law making treaties)
perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. contoh : Konvensi Wina 1961 tentang
Hubungan diplomatik
-Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract)
yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral. contoh : Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Thailand .